Suriah Dukung Penuntutan Segera terhadap Pejabat Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

Suriah Dukung Penuntutan Segera terhadap Pejabat Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

Damaskus, Purna Warta Permohonan banding Suriah ke Mahkamah Internasional (ICJ) menggarisbawahi pentingnya mengadili pejabat Israel atas pelanggaran dan kejahatan perang mereka terhadap wilayah Palestina di Gaza, serta mengupayakan akuntabilitas dan keadilan.

Suriah telah menyerukan penuntutan “segera” terhadap para pejabat Israel atas pelanggaran mencolok dan berbagai kejahatan yang mereka lakukan, menurut Ammar al-Arsan, perwakilan negara tersebut untuk ICJ di Den Haag. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sidang lisan pada hari Jumat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

“Suriah percaya bahwa penuntutan terhadap Israel, karena pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan tindakan kejahatan, sangat penting,” kata al-Arsan di depan pengadilan.

Rezim Israel muncul pada tahun 1948 setelah menduduki sebagian besar wilayah Palestina selama perang yang didukung Barat. Mereka memperluas pendudukannya dengan merebut Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur al-Quds, dan Jalur Gaza pada tahun 1967. Sejak itu, mereka telah membangun ratusan pemukiman di wilayah-wilayah tersebut dan memberlakukan pembatasan ketat terhadap pergerakan warga Palestina yang tinggal di sana.

Meskipun Israel menarik diri dari Gaza pada tahun 2005, Israel telah mempertahankan blokade darat, udara, dan laut yang komprehensif di wilayah tersebut sejak tahun 2006.

“Suriah bersikeras pada sifat pendudukan yang bersifat sementara,” tegas al-Arsan, seraya menambahkan bahwa negara tersebut “tidak dan tidak akan memberikan hak apa pun kepada entitas pendudukan untuk mencapai kedaulatan atas wilayah yang diduduki, tidak peduli berapa lama pendudukan yang kejam tersebut berlangsung. untuk mengambil.”

Al-Arsan menyoroti hak untuk menentukan nasib sendiri sebagai salah satu hak asasi manusia yang paling penting dan asli. Dia menuduh Israel melanggar hak ini dengan mengizinkan pemukiman ilegal di wilayah pendudukan Palestina, dan menegaskan bahwa Israel harus bertanggung jawab atas pelanggaran ini.

Selain kejahatan pendudukan, yang sedang dibahas oleh pengadilan, al-Arsan mencatat bahwa rezim Israel melakukan genosida di Gaza dan melancarkan serangan mematikan terhadap Suriah dan Lebanon. Ia mengkritik komunitas internasional atas kegagalannya dalam menghadapi kejahatan-kejahatan ini dan memastikan penerapan resolusi-resolusi internasional yang relevan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *