HomeTimur TengahSponsori Serangan Teroris di Iran; AS Didenda Sekitar $2,5 Miliar

Sponsori Serangan Teroris di Iran; AS Didenda Sekitar $2,5 Miliar

Tehran, Purna Warta Pengadilan Iran memutuskan bahwa pemerintah AS harus membayar denda sebesar $2,478 juta karena mensponsori kelompok teroris yang melakukan serangan bom fatal di kota Shiraz di Iran selatan pada bulan April 2008.

Baca Juga : Iran Desak Pengusiran Israel dari Badan PBB karena Pelanggaran Hak-hak Perempuan Palestina

Kelompok teroris yang disebut Tondar (Guntur) dan pemimpinnya Jamshid Sharmahd telah dihukum karena membunuh 14 warga Iran dan melukai lebih dari 200 lainnya dalam serangan bom di Sayyid al-Shuhada Husseiniya di Shiraz pada 12 April 2008.

Sebanyak 116 penggugat, termasuk keluarga korban pemboman, telah mengajukan pengaduan terhadap kelompok teroris, pemimpin kelompoknya, dan sponsor negaranya di pengadilan divisi 55 Teheran mengenai tuntutan hukum internasional.

Hakim pengadilan mengumumkan putusannya pada hari Senin, memutuskan bahwa pemerintah AS – sponsor kelompok teroris – harus membayar total $2,478 miliar sebagai kompensasi kepada keluarga korban serangan teroris.

Sharmahd, pemimpin kelompok teroris tersebut, dijatuhi hukuman mati pada Februari 2023 karena mendalangi dan mengarahkan aksi teroris di Iran.

Baca Juga : Iran: IAEA Harus Memperhatikan Ketidakberpihakan dalam Laporannya Mengenai Iran

Dia adalah warga negara Iran yang juga memiliki kewarganegaraan Jerman dan pernah tinggal di AS.

Kelompok teroris Tondar didirikan di Inggris pada tahun 2003 oleh sejumlah tokoh monarki, dipimpin oleh Fathollah Manouchehri dan Foroud Fooladvand, dengan tujuan untuk membuat teori terorisme anti-agama.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here