Riyadh, Purna Warta – Sejumlah aturan baru telah diumumkan oleh Arab Saudi untuk jemaah umrah dari luar negeri yang ingin menjalankan ibadah mereka di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu aturan yang dibuat adalah kewajiban vaksinasi.
Seperti yang sudah dipaparkan oleh Kementerian Haji dan Umrah bahwa jemaah umrah luar negeri harus sudah divaksinasi secara lengkap.
Baca Juga : Tentara Ethiopia Rebut Kembali Kota Chifra dari Tigray
“Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa Umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional,” demikian pernyataan Kementerian itu melalui Twitter.
Hingga saat ini, pemerintah Saudi telah mengakui beberapa vaksin Covid-19, diantaranya Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson. Khusus untuk Johnson & Johnson, hanya dibutuhkan satu dosis.
Saudi sendiri sudah mencabut penangguhan penerbangan dari Indonesia terhitung mulai 1 Desember mendatang tanpa harus transit ke negara ketiga.
Meski demikian, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan keberangkatan calon jemaah umrah asal Indonesia.
Baca Juga : Ibu 2 Anak Jadi Tersangka Kebakaran Hotel Tempat Karantina
“Bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jemaah, paket layanan, dan pengurusan visa,” kata Hilman dalam keterangan resminya pada hari Minggu (28/11).
Hilman menyatakan bahwa Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah Saudi akan terlebih dulu membahas teknis dan skenario penyelenggaraan umrah di tengah pandemi.
Skenario itu, kata dia, antara lain berkenaan dengan one gate policy atau kebijakan umrah satu pintu, skema karantina, validasi sertifikat vaksin dan hasil PCR, manasik umrah di masa pandemi, serta berbagai hal lainnya.
“Dengan Kemenhaj Saudi, kita juga akan bahas skema dan durasi waktu karantina di Saudi, proses pengurusan visa, paket layanan, termasuk jadwal pergerakan dan masa tinggal jemaah selama di Tanah Suci,” kata Hilman.
Baca Juga : Ada Banyak Potensi Untuk Pengembangan Hubungan Iran-Suriah
Hilman berharap skenario bersama ini bisa segera disepakati sehingga dapat menjadi panduan umrah bagi semua pihak, baik bagi pemerintah, penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), dan jemaah.
“Semoga jemaah umrah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ziarah ke Tanah Suci,” ucap Hilman.
❤