Reuters: Uni Eropa Jatuhkan Sanksi Terhadap Iran

Iran eropa

Purna Warta – Tiga diplomat Eropa mengatakan kepada Reuters bahwa Uni Eropa pada hari Rabu (31/3) menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat Iran dengan dalih pelanggaran hak asasi manusia.

Tiga diplomat Eropa mengatakan bahwa Uni Eropa telah setuju untuk menjatuhkan sanksi kepada beberapa pejabat Iran pada hari Rabu dengan dalih pelanggaran hak asasi manusia.

Menurut Reuters, sanksi tersebut termasuk larangan perjalanan dan pembekuan aset mereka.

Seperti dikutip Reuters, sanksi akan diumumkan besok, tetapi nama mereka akan diumumkan minggu depan ketika sanksi mulai berlaku.

Para diplomat tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang sanksi tersebut, dan Uni Eropa menolak untuk berkomentar.

Ketiga diplomat tersebut mengatakan bahwa Amerika Serikat, Uni Eropa telah memberlakukan serangkaian sanksi terhadap 80 warga Iran dengan dalih hak asasi manusia sejak tahun 2011 dan sanksi tersebut diperbarui setiap tahun pada bulan April, pada hari Rabu.

Seorang diplomat mengatakan Uni Eropa sedang mencari sikap yang lebih keras untuk melindungi hak asasi manusia.

Bulan ini, Uni Eropa menjatuhkan sanksi kepada 11 orang dari negara-negara seperti China, Korea Utara, Libya dan Rusia.

“Mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius harus tahu konsekuensinya,” kata seorang diplomat Eropa.

Pemerintahan Presiden AS Joe Biden juga memberlakukan sanksi pertamanya terhadap Iran bulan lalu dengan dalih hak asasi manusia.

Departemen Luar Negeri mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah menempatkan Ali Hemmatian dan Massoud Safdari dalam daftar sanksi atas apa yang mereka sebut sebagai “pelanggaran hak asasi manusia.”

Sanksi AS dan sanksi UE akan diberlakukan besok, sementara itu Washington telah menyatakan bahwa mereka mengupayakan diplomasi untuk mempertahankan kesepakatan JCPOA dan kembali ke perjanjian.

Baca juga: Peringatan China ke Uni Eropa: Jangan Harap Kerjasama Kami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *