Baghdad, Purna Warta – Parlemen Irak, Kamis (26/5), kemarin menandatangani Undang-Undang pidana normalisasi dengan rezim pembantai anak-anak Palestina, Israel.
Parlemen Irak, Kamis (26/5), menyetujui draf hukum larangan normalisasi hubungan dengan Israel. Salah satu titik paling penting dalam UU pidana ini, tindak pidana mencakup segala jenis relasi atau kerja sama baik politik, keamanan, ekonomi, kesenian, budaya, olahraga dan sains dengan rezim pembantai anak-anak Palestina dengan berbagai istilah apapun.
Baca Juga : Penerbangan Pesawat Mata-Mata Koalisi Saudi
Diramaikan 275 Anggota Parlemen dan Kesepakatan Hukum Anti Zionis
Konferensi hari Kamis kemarin di Parlemen Irak dipimpin oleh Mohamed a-Halbousi dan dimulai dengan partisipasi 275 Wakil di Parlemen Irak.
Dikutip dari surat kabar resmi Irak, 26/5, sebelum pemungutan suara berkaitan dengan UU ini, pertama para Wakil di Parlemen Irak mengislah tajuk atau judul dari hukum ini dan di sana disetujui tema “UU Pidana Normalisasi Hubungan dengan Rezim Zionis”.
Sebelum acara dimulai, juga dibacakan pesan Muqtada Sadr, Pemimpin Gerakan Sadr, kepada para Anggota Parlemen.
Baca Juga : Cina sebut Teror terhadap Perwira IRGC adalah Kejahatan Perang
Muqtada Sadr menitip pesan dan meminta semua Wakil di Parlemen untuk menandatangani UU pidana normalisasi dengan Israel tersebut.
Meminta Dunia Arab untuk Mengambil Langkah yang Sama
Setelah draf UU pidana normalisasi ini disetujui, Hakim al-Zamili, Wakil Ketua Parlemen Irak, mengucapkan selamat kepada bangsa Baghdad dan menegaskan, “UU ini yang disetujui dengan suara Anggota, merupakan ejawantah nyata dari tuntutan bangsa dan rakyat, satu keputusan keberanian nasional dan kebijakan sah pertama kali di dunia yang melihat tindak pidana normalisasi dengan rezim Zionis. Oleh karena itu, Kami meminta Parlemen-Parlemen Arab dan Islam untuk mengeluarkan hukum yang sama sebagai ejawantah dari tuntutan rakyat mereka.”
Baca Juga : Ratusan Ribu Remaja Iran Ikrarkan Kesetiaan melalui Konser “Salam Farmandeh”
Ahmed al-Asadi, Ketua Fraksi al-Sanad al-Watani di Parlemen sekaligus Anggota Komisi Hukum Parlemen Irak, Kamis kemarin dalam pos twiternya sebelum dimulainya konferensi menuliskan, “Hukum tindak pidana normalisasi hubungan dengan rezim Zionis sudah di tahap akhir. Para Wakil rakyat di Parlemen hari ini akan memberikan suara setuju.”
Sebelumnya, al-Zamili juga mengatakan bahwa UU pidana normalisasi merupakan satu urusan darurat dan urgen demi stabilitas negara. Karena itu, dia menuntut Komisi Hukum di Parlemen untuk segera menandatangani draf ini secepat mungkin.
Al-Araby al-Jadeed dalam laporannya menuliskan, “Pemungutan suara UU larangan normalisasi dengan Israel di Parlemen Irak telah menutup jalan setiap lorong untuk mengadakan relasi dengan rezim ini. Ini merupakan target penting Parlemen Irak yang sekarang.”
Baca Juga : Ledakan Bom di Kota Aden
Bahkan al-Araby al-Jadeed memprediksikan bahwa mayoritas politikus akan memberikan suara positif ke draf ini. Setiap pihak yang menolak ajuan ini, dari satu sisi dia telah memiliki hubungan dengan Israel.
Ketua Parlemen Irak Mohamed al-Halbousi sebelumnya telah menegaskan satu keputusan dan kebijakan pembelaan yang harus diambil dalam menghadapi kejahatan Israel yang dilakukan kepada bangsa Palestina.
“Parlemen Irak telah mengambil keputusan yang sangat berani untuk mencegah normalisasi relasi Baghdad dengan rezim pendudukan Zionis. Satu keputusan yang merupakan ejawantah dari tuntutan nyata rakyat Irak,” tegasnya.
Baca Juga : Sikap Terbaru Sana’a tentang Perpanjangan Gencatan Senjata