Teheran, Purna Warta – Pemimpin Revolusi Islam Iran Ayatollah Sayyid Ali Khamenei menyetujui usulan untuk mengampuni atau meringankan hukuman lebih dari 2.800 narapidana Iran yang dijatuhi hukuman oleh berbagai pengadilan di negara tersebut.
Pengampunan tersebut diberikan atas permintaan Kepala Kehakiman negara tersebut Gholam Hossein Mohseni Ejei pada kesempatan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad (saw) dan Imam Jafar Sadiq (as), Imam keenam Muslim Syiah.
Baca juga: IRGC Peringatkan Israel akan Respons yang Menghancurkan atas Ledakan di Lebanon
Hakim agung telah mengusulkan amnesti untuk 2.887 tahanan.
Tanggal 17 Rabiul Awal dalam kalender lunar Hijriah merupakan peringatan hari lahir Nabi Muhammad (saw) dan Imam Jafar Shadiq (as). Tahun ini, peringatan tersebut jatuh pada hari Sabtu, 21 September.
Pasal 110 Undang-Undang Dasar memberikan kewenangan kepada Pemimpin untuk memberikan grasi atau mengurangi masa hukuman terpidana atas usulan dari Ketua Mahkamah Agung.
Namun, grasi tersebut tidak berlaku bagi jenis terpidana tertentu, termasuk mereka yang dihukum karena terlibat dalam perjuangan bersenjata melawan negara, perdagangan narkoba bersenjata atau terorganisasi, perampokan bersenjata, penyelundupan senjata, penculikan, penyuapan, dan penggelapan.