Tehran, Purna Warta – Pengadilan Iran telah menghukum pemerintah dan pejabat AS sebesar 4 miliar 300 juta dolar atas gugatan keluarga korban beberapa ilmuan nuklir Iran yang terbunuh.
Selama beberapa tahun terakhir, ilmuwan nuklir Iran telah menjadi target upaya pembunuhan agen mata-mata Barat dan Israel.
Antara 2010 dan 2012, empat ilmuwan nuklir Iran – yaitu Masoud Alimohammadi, Majid Shahriari, Darioush Rezaeinejad dan Ahmadi Roshan – dibunuh, sementara yang lain, Fereydoon Abbasi, terluka dalam percobaan pembunuhan.
Dalam kasus terbaru, Mohsen Fakhrizadeh, seorang ilmuwan nuklir Iran yang mengepalai Organisasi Inovasi dan Penelitian Pertahanan Kementerian Pertahanan Iran, dibunuh pada 27 November 2020.
Menurut kantor sekretaris Dewan Tinggi Hak Asasi Manusia Iran, dikeluarkannya vonis hukuman AS dalam kasus hukum beberapa keluarga ilmuan nuklir terhadap pemerintah, lembaga, dan pejabat AS.
Dalam rangka pembalasan hukum terhadap pemerintah AS, mengingat tuntutan hukum beberapa keluarga ilmuan nuklir Iran terhadap pemerintah AS, lembaga dan pejabat pada saat itu, 55 Cabang Kehakiman Teheran menghukum pemerintah dan pejabat AS sebesar 4 miliar dan 300 juta dolar sebagai denda untuk kerusakan materi dan moral.
Menurut putusan pengadilan, jumlah dua miliar seratus lima puluh juta dolar telah dipertimbangkan karena kerusakan materi dan moral yang ditimbulkan pada penggugat, dan jumlah yang sama telah dijatuhi hukuman sebagai ganti rugi.
Para pemohon petisi kasus ini adalah keluarga dari empat ilmuwan nuklir Iran yang menjadi korban terorisme dalam kasus ini.
Terdakwa dalam kasus ini adalah 37 orang perseorangan dan badan hukum Amerika, antara lain pemerintah AS, Barack Obama, Donald Trump, Departemen Luar Negeri AS, Brian Hook, Mike Pompeo, Departemen Pertahanan AS dan National Security Agency AS.
Dasar hukum yurisdiksi pengadilan ini adalah Undang-Undang Yurisdiksi Kehakiman Republik Islam Iran untuk mendengar tuntutan hukum perdata terhadap pemerintah asing dan peraturan eksekutifnya.