Pengadilan Iran Hukum Dua Agen Intelijen Prancis atas Tuduhan Spionase

Teheran, Purna Warta – Menurut pernyataan Pengadilan, kedua warga negara Prancis tersebut, yang diidentifikasi sebagai pegawai badan intelijen Prancis, ditangkap pada Maret 2023 atas tuduhan menjadi mata-mata untuk Prancis, berkonspirasi melawan keamanan nasional, dan bekerja sama dengan aparat intelijen Israel.

Kedua terdakwa, menurut pengadilan, memiliki akses ke pengacara pembela, penerjemah resmi, dan kontak keluarga selama proses persidangan.

Pengadilan mengadakan tujuh sesi di mana jaksa penuntut menghadirkan bukti-bukti yang ekstensif, termasuk kesaksian saksi, penilaian ahli, dan pernyataan para terdakwa sendiri.

Dakwaan akhir setebal 715 halaman, menyatakan kedua terdakwa bersalah atas beberapa dakwaan.

Terdakwa pertama dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas tuduhan spionase atas nama dinas intelijen Prancis, lima tahun penjara atas tuduhan konspirasi untuk bertindak melawan keamanan nasional Iran, dan dua puluh tahun pengasingan atas tuduhan kerja sama intelijen dengan rezim Israel.

Terdakwa kedua dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara atas tuduhan spionase, lima tahun penjara atas tuduhan konspirasi, dan tujuh belas tahun penjara atas tuduhan membantu operasi intelijen Israel.

Putusan tersebut dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung Iran dalam waktu 20 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *