Tehran, Purna Warta – Iran dilaporkan telah melakukan pembatasan terhadap akses perbankan kepada warga negara asing yang tinggal di Republik Islam Iran.
Seorang juru bicara Bank Central Iran (CBI) mengatakan dalam tweet hari Sabtu (2/7) bahwa bank-bank di Iran hanya akan memproses transaksi hingga 100 juta real ($305) per hari oleh warga negara asing, termasuk transfer kartu dan pembayaran belanja online, hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Mustafa Ghamari Vafa mengatakan akses akan kembali normal setelah mendapatkan dan memverifikasi data dari otoritas yang berwenang tentang identitas warga negara asing yang sah.
Baca Juga : Iran Soroti Kondisi Keamanan di Provinsi Kurdistan
Tweet itu muncul setelah laporan Sabtu oleh kantor Berita di Iran yang mengatakan pemberi pinjaman terbesar Iran Bank Melli telah memberlakukan pembatasan ketat pada akses warga negara asing ke layanan perbankan.
Laporan tersebut menerbitkan salinan surat edaran Bank Melli baru-baru ini yang memerintahkan anak perusahaan dan cabangnya di Iran untuk berhenti menawarkan layanan utama termasuk membuka rekening rial atau mata uang asing atau memproses transfer uang ke dan dari rekening yang dipegang oleh warga negara asing.
Itu juga mengutip orang asing yang tidak disebutkan namanya yang mengklaim bahwa aplikasi mobile banking mereka telah diblokir sejak awal pekan ini.
Dikatakan bank-bank Iran telah memberlakukan pembatasan sementara pada akses orang asing ke layanan perbankan dalam beberapa tahun terakhir menuntut mereka untuk menyerahkan nomor pendaftaran imigrasi mereka.
Baca Juga : Kerjasama Iran Dan Suriah dan Resolusi Hadapi Agresi Israel
CBI tidak merinci alasan apa pun untuk membatasi akses orang asing ke layanan perbankan. Namun, pemberitaan mengatakan bahwa bank telah mengatakan tindakan itu ditujukan untuk memerangi pencucian uang.
Iran telah memperketat aturan tentang imigran dan warga negara asing yang tinggal di negara itu dalam beberapa bulan terakhir.
Majid Mirahmadi, seorang wakil menteri dalam negeri, mengatakan pada hari Jumat bahwa undang-undang Iran tentang perdagangan manusia telah diperketat sementara dia memperingatkan bahwa setiap majikan Iran yang merekrut imigran ilegal akan menghadapi hukuman enam bulan penjara di samping denda yang besar.
Sindikat maskapai penerbangan Iran juga mengumumkan pekan lalu bahwa mereka telah mulai meminta pembayaran kepada orang asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk tiket pesawat perjalanan domestik.
Baca Juga : Warga Iran Peringati 34 Tahun Jatuhnya Pesawat Penumpang yang Ditembak Rudal AS