HomeTimur TengahPBB Tegaskan Ilegalnya Pendudukan Israel atas Dataran Tinggi Golan

PBB Tegaskan Ilegalnya Pendudukan Israel atas Dataran Tinggi Golan

Beirut, Purna Warta – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menegaskan kembali ketidakabsahan tindakan pendudukan Israel di Golan Suriah. PBB menekankan pencaplokan atas Golan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak warga negara Suriah dan diskriminasi terhadap mereka, sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Resmi Suriah (SANA) Kamis (22/7). 

Dalam laporan berkala yang didistribusikan di Beirut, Komisi Ekonomi dan Sosial PBB untuk Asia Barat (ESCWA) mengatakan, “Kepatuhan terhadap hukum internasional dan tidak adanya impunitas adalah dua prasyarat untuk mencapai perdamaian dan keadilan bagi semua orang di kawasan ini.”

Laporan tersebut, yang membahas periode dari April 2020 hingga Maret 2021, juga merujuk pada ketidakmungkinan mencapai pembangunan berkelanjutan di wilayah Palestina yang diduduki mengingat pendudukan Israel yang terus berlanjut dan kebijakan isolasi yang diterapkan Israel telah menghambat upaya untuk memerangi pandemi COVID-19 dan untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada Palestina.

Laporan tersebut menekankan bahwa tindakan dan kebijakan pendudukan Israel di wilayah Arab yang diduduki sejak 1967, termasuk pembunuhan, pengepungan yang diberlakukan di Jalur Gaza dan perluasan pemukiman, tidak sesuai dengan hukum internasional.

Laporan itu menunjukkan bahwa tahun lalu adalah salah satu tahun terburuk dalam ekonomi Palestina sejak 2002, karena mengalami kontraksi sebesar 11,5 persen.

Patut dicatat bahwa ESCWA mempersiapkan setiap tahun laporan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang dampak ekonomi dan sosial pendudukan Israel terhadap kondisi rakyat Palestina di wilayah pendudukan dan kondisi rakyat Suriah di wilayah pendudukan Golan.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here