Damaskus, Purna Warta – Pada hari Selasa, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi tidak mengikat yang meminta rezim Zionis Israel untuk menarik diri dari wilayah Golan Suriah.
Baca Juga : Para Pejabat Pro Koalisi Melarikan Diri dari Aden
Dalam rapat Majelis Umum PBB pada hari Selasa, 91 negara memberikan suara mendukung resolusi ini, 8 negara memberikan suara menentang, dan 62 negara lainnya menolak memberikan suara.
Resolusi tersebut menyatakan bahwa anggota PBB sangat prihatin atas penolakan Israel untuk menarik diri dari Golan Suriah, yang telah diduduki sejak tahun 1967.
Perlu dicatat bahwa resolusi-resolusi Majelis Umum PBB tidak bersifat mengikat.
Baca Juga : Perusahaan Pelayaran Israel “ZIM” Ubah Rute Pelayarannya
Rezim Zionis Israel, yang telah menduduki wilayah Golan sejak tahun 1967 dengan melanggar resolusi terkait Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, mengumumkan aneksasi wilayah tersebut pada tahun 1981, yang dianggap ilegal oleh PBB.