Teheran, Purna Warta – Para perwakilan di Parlemen Iran pada hari Rabu (20/9) sangat menyetujui penerapan percontohan RUU Kesucian dan Hijab selama tiga tahun.
Laporan Komite Yudisial dan Hukum mengenai RUU mendesak untuk mendukung budaya kesucian dan hijab (mendukung kesehatan sosial menurut Pasal 85 Konstitusi) telah dilakukan pemungutan suara, dan dari 201 perwakilan yang hadir di parlemen, 152 memberikan suara setuju. mendukung, 34 suara menentang, dan 7 suara abstain.
Baca Juga : Iran dan Rusia sedang Mengerjakan Perjanjian Kerja Sama Jangka Panjang
Ketua Komite Yudisial dan Hukum parlemen Mousa Ghazanfarabadi mengatakan tentang RUU Kesucian dan Jilbab bahwa RUU tersebut terdiri dari 35 pasal di bidang masalah budaya agar badan eksekutif dapat mengambil tindakan melawan perang psikologis musuh.
Ghazanfarabadi menambahkan, RUU tersebut memuat 5 bab, antara lain tugas umum dan khusus badan eksekutif, tugas umum dan tanggung jawab sosial, serta pidana dan pelanggaran. Para perwakilan menentang penerapan percontohan RUU tersebut selama satu, dua, empat, atau lima tahun.
“Kehakiman telah mendukung laporan Komite Yudisial dan Hukum mengenai RUU Jilbab dan Kesucian,” kata Ketua Parlemen Mohammad Bagher Ghalibaf.
Baca Juga : Pusat Perdagangan Iran Sudah Memulai Aktivitas di Jeddah
“RUU ini disusun atas kerja sama Komite Hukum dan Yudisial,” kata Ketua DPR yang mengapresiasi seluruh komite, khususnya komite kebudayaan.
Sebelumnya, RUU hijab telah diserahkan ke panitia gabungan, dan para pengacara sepakat untuk meninjaunya berdasarkan Pasal 85 UUD. Jadi, tanggung jawab peninjauan RUU tersebut diserahkan dari parlemen kepada komite gabungan untuk melaksanakannya.