Damaskus, Purna Warta – Kementerian Luar Negeri Mesir mengutuk serangan Zionis terhadap konsulat Iran di Damaskus.
Menurut laporan Al-Mayadeen, Kementerian Luar Negeri Mesir mengutuk serangan terhadap konsulat Iran di Damaskus dan menekankan: “Kami tidak menerima serangan terhadap markas diplomatik dengan alasan apa pun.”
Baca Juga : IRGC Konfirmasi Hilangnya 7 Personil dalam Serangan Israel di Damaskus
Pernyataan ini juga menekankan perlunya menghormati kedaulatan dan kemerdekaan Suriah dan rakyatnya.
Media pemerintah Suriah melaporkan pada Senin malam tentang serangan udara tentara Israel dari wilayah pendudukan Golan terhadap konsulat Iran dekat kedutaan Republik Islam Iran di kota Damaskus.
Dalam hal ini, Humas Korps Garda Revolusi Islam Iran mengumumkan gugurnya jenderal “Mohammadreza Zahedi” dan “Mohammad Hadi Haj Rahimi” serta lima rekan mereka dalam kejahatan teroris rezim Zionis Israel terbaru dalam serangan rudal di konsulat Republik Islam Iran di Damaskus.
Berita ini diterbitkan menyusul kejahatan rezim Israel pada hari Senin, 1 April 2024, selain pejabat, tokoh, partai dan organisasi politik, beberapa negara Arab dan kawasan juga mengutuk serangan ini dalam pernyataan terpisah dan menekankan bahwa tindakan rezim Israel ini adalah kejahatan dan jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.
Sekretariat Dewan Keamanan Nasional Tertinggi juga mengumumkan: “Menyusul kejahatan perang yang dilakukan rezim Zionis Israel terhadap tempat dan orang-orang yang memiliki kekebalan diplomatik dan kemartiran Mayor Jenderal Pasdar Mohammad Reza Zahedi, Dewan Keamanan Nasional Tertinggi mengadakan pertemuan pada pukul 21:00 pada Senin malam di hadapan presiden dan ketua dewan ini dan membuat keputusan yang diperlukan.”
Baca Juga : Iran Kirim Pesan Penting ke AS Pasca Serangan Israel di Damaskus
Sementara itu, dalam suratnya kepada Dewan Keamanan, duta besar dan wakil perwakilan Republik Islam Iran di PBB meminta dewan ini mengutuk keras tindakan kriminal tersebut dan mengadakan pertemuan mendesak untuk menangani pelanggaran nyata terhadap norma dan prinsip hukum internasional yang dilakukan rezim Israel.