Menlu Iran: Sanksi Anti-Iran Oleh Australia Merupakan Campur Tangan Urusan Dalam Negeri

pencari suaka

Tehran, Purna Warta – Dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu (10/12), juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Nasser Kan’ani mengingatkan Australia tentang kewajiban internasionalnya untuk memerangi dan membenci terorisme serta mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Canberra, bagaimanapun, memiliki sejarah kelam hak asasi manusia yang harus dipertimbangkan oleh masyarakat internasional, katanya.

“Langkah anti-Iran Australia yang baru terjadi sementara pemerintah negara itu secara sistematis melanggar hak-hak dasar penduduk asli Australia, tahanan dan pencari suaka selama bertahun-tahun. Juga telah melindungi agen-agen teroris dan kelompok separatis anti-Iran,” tambah juru bicara itu.

Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong mengatakan pada hari Sabtu bahwa negara tersebut memberlakukan sanksi gaya Magnitsky terhadap 13 individu dan dua entitas sebagai tanggapan atas apa yang disebutnya pelanggaran hak asasi manusia yang “mengerikan”.

Canberra akan memberikan sanksi yang ditargetkan pada Polisi Moralitas Iran, pasukan sukarelawan Basij dan enam orang Iran, yang diduga terlibat dalam penumpasan kekerasan terhadap kerusuhan setelah kematian wanita berusia 22 tahun, bernama Mahsa Amini, dalam tahanan polisi.

Juru bicara kementerian luar negeri Iran mengatakan bahwa organisasi internasional telah menyajikan banyak laporan dokumenter tentang pelanggaran hak asasi manusia di Australia.

Kan’ani mengatakan Australia baru-baru ini melanggar kewajiban hak asasi manusianya karena mencegah komite internasional ‘Pencegahan Penyiksaan’ mengunjungi pusat-pusat penahanan pencari suaka di negara ini sehingga perlakuan tidak manusiawinya tetap tersembunyi.

Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan Oktober memutuskan untuk menangguhkan misi anti-penyiksaan ke Australia setelah para inspektur ditolak masuk ke beberapa penjara dan menyebutnya sebagai “pelanggaran yang jelas” terhadap kewajiban internasional.

Subkomite PBB untuk Pencegahan Penyiksaan (SPT), sebuah badan perjanjian yang bertugas mencegah perlakuan buruk terhadap para tahanan, mengatakan dalam siaran pers bahwa mereka “tidak punya pilihan lain” selain menangguhkan kunjungannya ke Australia karena “penghalang yang dihadapi,” sambil menjalankan amanatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *