Kerja Sama Tripartit di Bidang Pemberantasan Terorisme

Kerja Sama Tripartit di Bidang Pemberantasan Terorisme

Damaskus, Purna Warta Dalam pertemuan dengan anggota komite peradilan gabungan Suriah, Irak dan Iran, Menteri Kehakiman Suriah membahas cara memperdalam dan mengkonsolidasikan kerja sama tripartit di bidang pemberantasan terorisme.

Baca Juga : Kepada Putin, Raisi Tegaskan Pembalasan Iran untuk Menghukum Agresor

Menurut Kantor Berita Suriah (SANA), “Ahmed al-Sayed”, Menteri Kehakiman Suriah hari Rabu (17/4) dalam siaran pers setelah pertemuan Komite Yudisial Gabungan Suriah, Irak dan Iran, mengumumkan dukungannya terhadap agenda panitia ini.

Menteri Kehakiman Suriah menekankan pentingnya komite peradilan gabungan antara ketiga negara untuk menyelidiki masalah hukum dan memperdalam kerja sama di antara mereka mengingat adanya terorisme hukum, militer, dan ekonomi terhadap ketiga aktor tersebut.

Dia berkata: “Mencuri sumber daya Suriah, menyerang konsulat dan markas diplomatik, serta membunuh orang di bandara, seperti yang terjadi di Irak, merupakan pelanggaran hukum internasional, dan jika dunia menginginkan keamanan dan perdamaian, maka hukum internasional harus diterapkan dengan cara terbaik.”

Kazem Gharibabadi, Deputi Bidang Internasional Kehakiman Republik Islam Iran, juga menekankan pentingnya pertemuan komite tingkat tiga negara korban terorisme yang didukung oleh beberapa negara yang mengaku membela hak asasi Manusia.

Deputi Urusan Internasional Kehakiman Iran menyatakan: “Tindakan terorisme rezim Zionis Israel terhadap konsulat Iran di Damaskus melanggar seluruh perjanjian internasional, Piagam PBB, dan kedaulatan wilayah Suriah.”

Baca Juga : Panglima AD Iran: Iran Sepenuhnya Siap untuk Pertahanan dan Respons terhadap Agresi

Gharibabadi menambahkan: “Prosedur peradilan sejalan dengan tindakan militer dan politik yang dilakukan melalui organisasi internasional melawan rezim kriminal Zionis Israel.”

Dia menjelaskan bahwa tanggapan Iran terhadap kejahatan rezim Zionis Israel ini sudah tepat dan berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *