Jubir Iran: Interaksi Iran dengan IAEA Sesuai dengan Undang-Undang yang Diratifikasi Parlemen

Teheran, Purna Warta – Kerja sama Iran dengan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) didasarkan pada undang-undang yang disahkan oleh Parlemen Iran yang berkoordinasi dengan Dewan Keamanan Nasional Tertinggi, ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri. Dalam konferensi pers mingguannya pada hari Selasa, Esmaeil Baqaei menepis klaim Direktur Jenderal IAEA Rafael Grossi tentang negosiasi rahasia.

Ia mengatakan dasar kerja sama dan interaksi Iran dengan IAEA adalah undang-undang yang disetujui Parlemen, seraya mencatat bahwa Iran tetap menjadi anggota Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan melanjutkan keterlibatannya sesuai dengan undang-undang tersebut.

Baqaei menyatakan bahwa sebagian kerja sama Iran dengan IAEA bersifat rutin, seperti penggantian bahan bakar untuk PLTN Bushehr.

Ia menekankan bahwa dalam situasi saat ini, kerangka kerja sama ditetapkan oleh undang-undang parlemen yang berkoordinasi dengan Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran.

NPT dan Perjanjian Safeguards membentuk fondasi bagi interaksi Iran dengan IAEA, sebagaimana halnya dengan negara lain, tambah Baqaei.

Meskipun Resolusi Dewan Keamanan PBB 2231 berlaku, Iran secara sukarela menerima komitmen yang terikat waktu yang bertujuan untuk mencabut sanksi yang tidak adil. Namun, Iran sendirilah yang menentukan ruang lingkup dan batasan kerja samanya dan akan terus bertindak berdasarkan kewajibannya dan undang-undang parlemen, jelas juru bicara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *