Al-Quds, Purna Warta – Jihad Islami Palestina, sebagai tanggapan atas dimulainya penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional mengenai masalah kejahatan rezim Zionis, menuntut hukuman terberat bagi para pemimpin rezim ini.
Gerakan Jihad Islami Palestina bereaksi dalam sebuah pernyataan atas keputusan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag hari ini untuk memulai penyelidikan atas kejahatan perang rezim Zionis.
Menurut situs Al-Ahd, Jihad Islami, yang menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Pidana Internasional merupakan langkah positif, dan menekankan bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa kejahatan rezim Zionis terhadap Palestina sepenuhnya terbukti dan telah didokumentasikan oleh dunia internasional serta organisasi hak asasi manusia.
Gerakan Palestina ini selanjutnya mengatakan bahwa mereka berharap pengadilan Den Haag akan mengadili para pemimpin rezim Zionis atas kejahatan keji mereka terhadap rakyat Palestina selama 72 tahun terakhir.
Pernyataan itu menambahkan bahwa Zionis sampai sekarang masih membunuh, membantai, merampas, menghakimi dan mengepung rakyat Palestina sebagai penghuni asli negeri itu, bahkan mereka mencegah vaksin Corona memasuki Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Gerakan Hamas juga menyambut baik keputusan Pengadilan Den Haag dan meminta para pejabat pengadilan internasional ini untuk tidak menyerah pada tekanan dan ancaman Zionis.
Otoritas Palestina, yang dipimpin oleh Mahmoud Abbas, juga mendukung keputusan Pengadilan Den Haag, sementara kepala dan menteri luar negeri rezim Zionis menyebut keputusan ini sebagai hal yang “tidak bermoral dan memalukan”!
“Hari ini, saya mengkonfirmasi dimulainya penyelidikan atas situasi di Palestina oleh Kantor Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional,” kata Fatou Bensouda, kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional.
Baca juga: Bernie Sanders Puji Pejabat Kesehatan Israel yang Mendukung Vaksinasi untuk Palestina