HomeTimur TengahIsrael Larang Bendera Palestina di Tempat Umum

Israel Larang Bendera Palestina di Tempat Umum

Tel Aviv, Purna Warta – Dilansir dari Middle East Eye, Menteri Israel Itamar Ben-Gvir memerintahkan kepolisian untuk mencopoti bendera Palestina dari ruang publik. Kebijakan sebelumnya menyatakan bahwa karena undang-undang kebebasan berekspresi, bendera Palestina di tempat umum hanya dapat disita jika ‘berpotensi memicu gangguan terhadap ketenangan dan perdamaian’.

Baca Juga : Intensifikasi Konflik di Berbagai Wilayah Yaman

Perintah tersebut dirilis sehari setelah gelombang demonstrasi anti pemerintah Israel di Tel Aviv dimulai pada Sabtu (7/1) malam. Otoritas yang dimiliki Ben Gvir atas kepolisian ini merupakan buah dari kesepakatan koalisi sayap kanan yang diteken Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dengan blok zionis relijius ekstrim.

Media Channel 13 News melaporkan bahwa polisi Israel mulanya tidak yakin dengan keputusan sepihak tersebut, karena Pengadilan Tinggi Israel telah mengatur banyak ketetapan yang mengatakan bahwa hak kebebasan berekspresi tidak boleh dibatasi kecuali ada kepastian bahwa hal tersebut memiliki ancaman serius dan nyata terhadap keselamatan publik.

Baca Juga : Kebohongan Akhir Perang di Yaman

Ben Gvir mengecualikan aturan pelarangan bendera ini pada perayaan terbebasnya seorang tahanan Palestina di ‘Ara setelah mendekam di penjara Israel selama 40 tahun. Padahal, ia telah memerintahkan polisi untuk melarang perayaan tersebut. Akibatnya, Ben Gvir menginstruksikan Kepala Polisi Israel, Kobi Shabtai untuk melakukan investigasi internal guna menyelidiki mengapa perintahnya untuk melarang perayaan terbebasnya tahanan Palestina di ‘Ara hanya dipatuhi dan dilaksanakan oleh sebagian aparat kepolisian.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here