Teheran, Purna Warta – Iran telah mengeluarkan dakwaan terhadap pemerintah AS dan pejabat militer dalam kasus pembunuhan komandan tinggi anti-teror Letnan Jenderal Qassem Soleimani pada tahun 2020, kata kepala kehakiman provinsi Teheran.
Baca juga: Serangan Udara Israel Tewaskan 10 Warga Sipil di Nuseirat Gaza
Ali Alghasi-Mehr mengumumkan berita tersebut pada hari Minggu, menambahkan bahwa persidangan terbuka terhadap para terdakwa akan diadakan dalam bulan depan.
“Setelah mengumpulkan lebih dari 12.000 halaman dokumen, dikeluarkanlah dakwaan setebal 164 halaman terhadap 73 pejabat Amerika terkait syahidnya Haji Qassem Soleimani dan para sahabatnya dan dirujuk ke Pengadilan Kriminal Teheran nomor 1,” ujarnya.
“Semua terdakwa, yang merupakan negarawan dan pejabat militer AS, telah diberitahu secara resmi mengenai kasus ini dan diminta untuk memperkenalkan pengacara mereka.”
Alghasi-Mehr juga mencatat bahwa kasus pembunuhan Jenderal Soleimani ini adalah salah satu kasus yang diajukan terhadap pemerintah AS dan sekutunya atas kejahatan mereka terhadap bangsa Iran.
Pada tanggal 3 Januari 2020, Jenderal Soleimani, komandan Pasukan Quds Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) Iran, dibunuh bersama rekan-rekannya dalam serangan pesawat tak berawak AS yang disetujui oleh Presiden AS saat itu Donald Trump di Irak.
Ia sangat dihormati karena peran pentingnya dalam memerangi kelompok teroris Daesh Takfiri di wilayah tersebut, khususnya di Irak dan Suriah.
Dalam sambutannya juga, kepala kehakiman Teheran mengatakan bahwa AS telah divonis bersalah dalam kasus yang diajukan oleh pasien penderita penyakit langka epidermolisis bulosa (EB) atau pasien kupu-kupu.
Pemerintah AS harus membayar kerugian material sebesar $1,475 miliar kepada pasien EB ($5 juta untuk setiap penggugat) dan $5,310 miliar sebagai kompensasi atas kerusakan moral yang disebabkan oleh sanksi ilegal Washington terhadap Iran, tambahnya.
Baca juga: Komandan Iran: Front Perlawanan akan Berikan Tanggapan Keras kepada Israel jika Serang Lebanon
Alghasi-Mehr lebih lanjut merujuk pada kasus serangan mematikan tahun 2018 di kota Ahvaz di barat daya Iran yang dilakukan oleh kelompok teroris yang didukung AS.
Dia mengatakan pengadilan telah memerintahkan pemerintah AS untuk membayar total $960 juta kepada keluarga para martir, serta $64 juta kerugian materi dan moral, dan $1,280 miliar sebagai ganti rugi kepada penggugat.