Teheran, Purna Warta – Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran mengecam sanksi yang dijatuhkan AS terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas penyelidikan kejahatan rezim Israel, mengecam tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang jelas yang akan membahayakan perdamaian dan keamanan dunia.
Baca juga: Juru Bicara Parlemen Peringatkan terhadap Polarisasi Perdebatan tentang Negosiasi dengan Musuh
“Kecanduan AS yang lama terhadap sanksi/tindakan pemaksaan melalui penerapan hukum domestik secara ekstrateritorial kini menargetkan lembaga antarpemerintah,” kata Esmaeil Baqaei dalam sebuah posting di akun X miliknya pada hari Sabtu.
“Memberikan sanksi kepada ICC karena menyelidiki kejahatan keji Israel menandai titik terendah baru dalam catatan keterlibatan dan kolusi AS dengan rezim apartheid pendudukan yang telah melakukan segala macam kekejaman dalam upaya ‘penghapusan kolonial’ Palestina,” tambah Jubir Iran itu.
“Ini benar-benar penyalahgunaan kekuasaan yang sangat parah yang bertujuan untuk memberikan rezim Israel impunitas penuh atas tindakan kriminalnya yang secara serius mengancam perdamaian dan keamanan internasional,” kata juru bicara tersebut.
“Dunia harus waspada dan bereaksi sebagaimana mestinya,” kata Baqaei.
Presiden AS Donald Trump pada hari Kamis menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi pada ICC atas penyelidikan terhadap rezim Israel.
Perintah yang ditandatangani Trump menuduh ICC terlibat dalam “tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat kita Israel” dan menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengeluarkan “surat perintah penangkapan yang tidak berdasar” terhadap Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant.
Aktivis hak asasi manusia mengatakan sanksi terhadap pejabat pengadilan akan memiliki efek yang mengerikan dan bertentangan dengan kepentingan AS di zona konflik lain tempat pengadilan sedang menyelidiki.