Teheran, Purna Warta – Iran mengutuk keras klaim tak berdasar yang diajukan selama pertemuan menteri luar negeri Dewan Kerja Sama Teluk Persia tentang tiga pulau Iran.
Duta besar negara itu untuk PBB mengatakan tuduhan tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Amir Saeid Iravani menyampaikan pernyataan tersebut pada hari Senin dalam sebuah surat kepada kepala PBB dan presiden Dewan Keamanan.
Ia menegaskan kembali kedaulatan penuh dan tak terbantahkan Iran atas pulau Abu Musa, Tunb Besar, dan Tunb Kecil di Teluk Persia. Duta besar tersebut menambahkan bahwa klaim apa pun yang bertentangan dianggap sebagai campur tangan yang tidak dapat diterima dalam urusan internal Iran.
Dalam pernyataan terakhir mereka, para menteri luar negeri dewan mempertanyakan kedaulatan Iran atas tiga pulau tersebut, dengan mengklaim bahwa pulau-pulau tersebut milik Uni Emirat Arab.
Iravani juga mengecam penggunaan nama palsu untuk Teluk Persia dalam pernyataan pertemuan tersebut.
Ia menekankan bahwa “Teluk Persia” adalah satu-satunya nama yang diakui secara historis dan hukum untuk perairan antara Iran dan Jazirah Arab.
Iravani mengatakan bahwa pernyataan para menteri luar negeri dewan tersebut mencakup pernyataan tentang tiga pulau Iran di Teluk Persia yang merupakan campur tangan yang jelas dan tidak dapat diterima dalam urusan internal Republik Islam Iran, yang merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Klaim tak berdasar ini ditolak mentah-mentah, dan Republik Islam Iran mengutuk keras dan mengecam klaim tersebut secara keseluruhan,” ungkapnya.
“Sehubungan dengan hal ini, Pemerintah Republik Islam Iran menegaskan kembali kedaulatannya yang penuh dan tak terbantahkan atas pulau-pulau Iran Abu Musa, Tunb Besar, dan Tunb Kecil di Teluk Persia,” kata duta besar tersebut.
“Setiap klaim yang bertentangan dianggap sebagai campur tangan yang tidak dapat diterima dalam urusan internal Iran dan pelanggaran terhadap prinsip non-intervensi yang diakui secara universal, sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ungkapnya.
Tiga pulau Teluk Persia secara historis merupakan bagian dari Iran, yang buktinya dapat ditemukan dan dikuatkan oleh banyak dokumen sejarah, hukum, dan geografis di Iran dan bagian lain dunia. Namun, Uni Emirat Arab telah berulang kali mengklaim pulau-pulau tersebut.
Kepulauan tersebut jatuh di bawah kendali Inggris pada tahun 1921, tetapi pada tanggal 30 November 1971, sehari setelah pasukan Inggris meninggalkan wilayah tersebut dan hanya dua hari sebelum UEA menjadi federasi resmi, kedaulatan Iran atas pulau-pulau tersebut dipulihkan.