Iran: Dukungan Iran untuk Front Perlawanan Sesuai dengan Hukum Internasional

Teheran, Purna Warta – Dukungan yang diberikan Iran untuk kelompok perlawanan adalah sah dalam kerangka hukum internasional dan bertujuan untuk mengakhiri tindakan pendudukan dan agresi rezim Zionis di kawasan tersebut, kata Menteri Luar Negeri Sementara Ali Baqeri.

Baca juga: Baqeri: Hubungan Iran dan Kuwait Menjaga Stabilitas Regional

Berpidato pada pertemuan tingkat menteri Dewan Keamanan PBB tentang “kerja sama multilateral demi kepentingan tatanan dunia yang lebih adil, demokratis, dan berkelanjutan”, yang diadakan di New York pada hari Selasa, Baqeri menekankan bahwa dukungan dan solidaritas Iran dengan kelompok perlawanan di kawasan tersebut sah menurut hukum internasional.

Teks lengkap pernyataannya adalah sebagai berikut:

Tuan Presiden,

Pertama-tama, saya ingin mengucapkan selamat kepada Federasi Rusia karena telah mengambil alih jabatan presiden Dewan Keamanan dan menyelenggarakan inisiatif yang tepat waktu ini.

Multilateralisme yang efektif sangat penting untuk memastikan perdamaian dan keamanan internasional. Kami menekankan pentingnya inisiatif ini dalam menyoroti perlunya multilateralisme dan menggarisbawahi konsekuensi berbahaya dari unilateralisme yang egois.

Sebagai anggota pendiri Perserikatan Bangsa-Bangsa, Republik Islam Iran menegaskan kembali komitmennya terhadap multilateralisme yang efektif, yang didasarkan pada hukum internasional dan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Izinkan saya, Tuan Presiden, untuk menggunakan kesempatan yang tepat ini untuk berbagi beberapa pemikiran atas nama Republik Islam Iran.

1. Perserikatan Bangsa-Bangsa dibentuk tidak hanya “untuk menyelamatkan generasi mendatang dari malapetaka perang” tetapi juga “untuk mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri rakyat…”, antara lain. Tujuan dan prinsip luhur ini dan lainnya yang diabadikan dalam Piagam hanya dapat dicapai melalui kerja sama multilateral. Unilateralisme bertentangan dengan perdamaian dan keadilan.

2. Kesetaraan kedaulatan negara adalah prinsip dasar sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hal ini didasarkan pada prinsip inti penentuan nasib sendiri setiap bangsa yang menurutnya mereka berhak menentukan nasib mereka sendiri. “Larangan penggunaan ancaman atau kekerasan”, dan “penyelesaian sengketa secara damai”, serta “tidak melakukan intervensi dalam urusan dalam negeri negara lain”, semuanya bertujuan untuk melindungi negara berdaulat dari agresi asing dan untuk mengamankan hubungan persahabatan di antara mereka. Unilateralisme meniadakan prinsip dasar dan asas fundamental Perserikatan Bangsa-Bangsa. Unilateralisme merupakan undangan untuk ketidakadilan, konfrontasi, dan perang.

3. Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai simbol multilateralisme terbesar, rentan terhadap kesengsaraan unilateralisme. Sayangnya, Dewan Keamanan telah disalahgunakan oleh beberapa anggota tetap untuk agenda politik atau strategis mereka yang mementingkan diri sendiri. Di satu sisi, mereka telah memanfaatkan Dewan untuk memberikan tekanan pada negara-negara berdaulat independen lainnya dan melumpuhkan badan yang sama dari tindakan apa pun untuk menghentikan agresi dan pelanggaran perdamaian oleh sekutu mereka. Sekali lagi, contoh yang sangat menonjol adalah veto Amerika Serikat selama puluhan tahun terhadap setiap keputusan yang berarti untuk menghentikan genosida terus-menerus oleh rezim Israel terhadap warga Palestina dan agresi yang sering dilakukannya terhadap negara-negara di kawasan tersebut. Saya ingin menekankan bahwa dukungan dan solidaritas Iran dengan kelompok-kelompok perlawanan di kawasan tersebut sah menurut hukum internasional dan bertujuan untuk mengakhiri agresi dan pendudukan. Perlawanan tersebut berfungsi sebagai respons terhadap unilateralisme dan dukungan bias yang diberikan kepada rezim pendudukan Israel, yang melakukan tindakan genosida di Gaza dan Palestina.

4. Multilateralisme memerlukan penghormatan terhadap pembagian mandat di antara badan-badan PBB. Intervensi Dewan Keamanan terhadap isu-isu di luar mandatnya membahayakan integritas Piagam. Menurut Pasal 25 Piagam, kekuasaan Dewan tidaklah tak terbatas atau sewenang-wenang. Dewan tidak dapat mengesampingkan hukum internasional dan perjanjian internasional yang lazim. Resolusi-resolusi tidak adil yang dijatuhkan terhadap Iran selama tahun 2006-2010, yang didasarkan pada klaim-klaim yang tidak berdasar oleh Amerika Serikat tentang program nuklir Iran, jelas-jelas melanggar hak-hak Iran berdasarkan NPT dan mengorbankan hak asasi manusia fundamental rakyat saya. Mereka yang bertanggung jawab atas sanksi-sanksi yang melanggar hukum ini tidak dapat mengelak dari pertanggungjawaban atas penderitaan yang menimpa rakyat kami.

5. Tindakan-tindakan pemaksaan sepihak dalam bentuk sanksi-sanksi ekstrateritorial terus memperlihatkan manifestasi yang tidak manusiawi dari unilateralisme radikal. Amerika Serikat dan sekutu-sekutu Baratnya yang memperkuat sanksi-sanksi tersebut harus dimintai pertanggungjawaban atas penderitaan, kematian, dan kehancuran yang tak terhitung yang telah mereka sebabkan pada negara-negara yang menjadi sasaran, termasuk rakyat saya sendiri.

Bapak Presiden, para delegasi yang terhormat,

Republik Islam Iran secara konsisten telah menunjukkan komitmennya terhadap multilateralisme, dengan contoh yang jelas adalah kontribusi konstruktifnya terhadap penyelesaian JCPOA. Prakarsa multilateral yang berhasil ini mengatasi krisis yang tidak beralasan dan kekhawatiran yang tidak berdasar dari Barat mengenai program nuklir damai Iran, yang bertujuan untuk mencabut sanksi ilegal dan tidak adil yang dijatuhkan kepada negara Iran. Namun, proses multilateral ini menghadapi tantangan yang signifikan karena tindakan sepihak Amerika Serikat dan sekutunya. Penarikan diri AS secara sepihak dan melanggar hukum dari perjanjian tersebut merupakan contoh unilateralisme di arena internasional, yang menyebabkan kerugian bagi semua pihak yang terlibat.

Yang sama pentingnya, kebijakan bertetangga baik Iran menyoroti pentingnya multilateralisme dalam menyelesaikan masalah dan tantangan bersama. Dalam konteks ini, Iran mengupayakan dialog dan kerja sama regional untuk menciptakan lingkungan tempat sumber daya dapat dikhususkan untuk kemajuan dan pembangunan kawasan demi kepentingan semua pihak. Memperkuat kemitraan dan kerja sama untuk keamanan kolektif dan pembangunan berkelanjutan di kawasan akan menjadi landasan kebijakan luar negeri Republik Islam Iran.

Bapak Presiden, Yang Mulia,

Sebagai penutup, saya ingin menekankan pendekatan dan kebijakan luar negeri baru Presiden terpilih Republik Islam Iran, yang berfokus pada penguatan multilateralisme sesuai dengan tujuan dan prinsip Piagam PBB dan hukum internasional. Yang Mulia, Dr. Pezeshkian, Presiden terpilih, baru-baru ini menguraikan strategi kebijakan luar negeri utamanya, yang bertujuan untuk membuka cakrawala baru dan membina hubungan persahabatan dengan negara-negara lain berdasarkan dialog, kerja sama, kesetaraan, dan rasa saling menghormati. Strategi ini menempatkan kepentingan khusus pada negara-negara tetangga dan kawasan yang lebih luas, serta pada pemeliharaan hubungan yang konstruktif dengan negara-negara lain.

Bapak Presiden,

Seperti yang telah digarisbawahi oleh Sekretaris Jenderal, tantangan global dapat “diselesaikan hanya melalui penghormatan terhadap hukum internasional, kepatuhan terhadap komitmen global, dan penerapan kerangka kerja tata kelola multilateral yang tepat”. Republik Islam Iran menggemakan seruan ini dan menyambut baik inisiatif untuk lebih mempromosikan penghormatan terhadap hukum internasional. Multilateralisme adalah kunci dalam hal ini. Kami percaya bahwa ini adalah satu-satunya cara untuk membangun lingkungan yang aman, adil, dan inklusif di mana semua negara dapat menikmati perdamaian berkelanjutan dan berkembang.

Terima kasih atas perhatian Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *