Iran dan Turki Sepakati Perlunya Menuntut Israel atas Kejahatan di Gaza

Iran dan Turki Sepakati Perlunya Menuntut Israel atas Kejahatan di Gaza

Teheran, Purna Warta Teheran dan Ankara bersama-sama menggarisbawahi bahwa para pejabat Israel harus diadili atas kejahatan mereka terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.

Iran dan Turki mengeluarkan pernyataan bersama setelah kunjungan resmi Presiden Sayid Ebrahim Raisi ke Ankara, menekankan perlunya “menghadapi impunitas para pemimpin politik dan militer” rezim Israel dan “persidangan mereka di pengadilan yang kompeten atas kejahatan perang, genosida, dan bentuk kejahatan lainnya”.

Mereka menyambut baik tindakan hukum pemerintah Afrika Selatan terhadap Tel Aviv di Mahkamah Internasional (ICJ), mengutuk kejahatan yang dilakukan rezim Zionis terhadap daerah kantong yang terkepung tersebut.

Pada akhir Desember, Afrika Selatan mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel di ICJ, dengan tuduhan bahwa Israel telah melanggar Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida dalam pemboman udara dan darat terhadap daerah kantong yang diblokade tersebut yang sejauh ini telah menewaskan lebih dari 25.700 orang. terutama anak-anak dan perempuan.

Dengar pendapat publik selama dua hari mengenai kasus Afrika Selatan diadakan di Den Haag pada pertengahan bulan Januari. ICJ telah mengumumkan bahwa mereka akan menyampaikan keputusannya pada hari Jumat mengenai apakah akan memberlakukan tindakan sementara untuk menghentikan sementara kampanye militer Israel di Gaza.

Keputusan ICJ secara teori mengikat secara hukum, namun biasanya tidak dapat dilaksanakan.

“Menyatakan keprihatinan atas berlanjutnya kejahatan keji rezim Zionis terhadap rakyat tertindas di Gaza, mereka menyerukan penghentian segera serangan Israel, pencabutan blokade Gaza yang tidak adil dengan segera dan tanpa syarat, serta tindakan yang mendesak, memadai, dan tidak adil. pengiriman barang dan jasa penting tanpa hambatan kepada rakyat Palestina,” bunyi pernyataan bersama tersebut.

Kedua negara juga menekankan hak-hak sah rakyat Palestina, khususnya hak untuk membela diri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *