Iran: AS adalah Pemberi Sanksi Terbesar dan Pelanggar HAM Terbesar

Teheran, Purna Warta – Kementerian Luar Negeri Iran mengatakan AS adalah penegak sanksi terbesar di dunia dan pelanggar HAM “sistematis” terbesar. Kementerian tersebut membuat pengumuman tersebut dalam laporan tahunannya – berjudul pelanggaran hak asasi manusia oleh AS pada tahun 2024 – yang diterbitkan pada hari Sabtu.

Baca juga: Kedutaan Besar Iran di Damaskus akan Segera Melanjutkan Operasinya

Dikatakan bahwa AS telah “secara eksponensial” meningkatkan sanksi sepihaknya terhadap negara-negara seperti Iran, Suriah, Rusia, Korea Utara, Belarus, Venezuela, Kuba, Zimbabwe, Nikaragua, dll. dalam beberapa tahun terakhir.

“AS telah melakukan pelanggaran HAM berat dan sistematis melalui unilateralisme dan dengan mengintensifkan serta mengakumulasikan sanksi ekonomi di luar wewenang Perserikatan Bangsa-Bangsa dan tanpa pengecualian hukum dengan tujuan memaksa pemerintah untuk mengubah kebijakan mereka,” tambah laporan itu.

Laporan itu menekankan bahwa kapasitas dan tingkat perlindungan HAM negara-negara yang dikenai sanksi telah sangat melemah akibat sanksi unilateral AS. “Seluruh penduduk negara-negara yang diembargo telah terpengaruh dalam berbagai cara, dan sejumlah besar kasus dan contoh HAM dirusak dalam proses ini,” katanya.

Laporan itu mencatat bahwa sanksi AS telah memberikan dampak paling nyata pada “hak atas kesehatan dan hak atas hidup” dan menjelaskan bahwa perdagangan obat-obatan, produk dan peralatan medis serta suku cadang yang sah sering menghadapi banyak masalah dan hambatan karena “kepatuhan yang berlebihan” terhadap sanksi oleh produsen dan pengirim.

Meskipun AS terus-menerus mengklaim dan meneriakkan slogan-slogan tentang komitmennya terhadap hak asasi manusia, tindakan negara tersebut—baik di dalam negeri maupun internasional—dengan jelas menunjukkan bahwa negarawan Amerika mendekati masalah ini berdasarkan preferensi dan kepentingan politik mereka.

Laporan tersebut menyoroti dimensi luas tindakan anti-hak asasi manusia AS di tingkat domestik, termasuk meningkatnya budaya senjata, penggunaan kekuatan koersif yang melanggar hukum oleh polisi Amerika terhadap kaum minoritas, perlakuan kasar terhadap pencari suaka dan wanita, serta pelanggaran hak-hak anak dan masyarakat adat.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa penembakan massal di AS telah menjadi “fenomena yang mematikan” dan menambahkan, “Penembakan massal di sekolah dan pusat pendidikan lainnya di Amerika merupakan bagian penting dari krisis kekerasan bersenjata di negara ini.” Laporan itu mengutip penelitian akademis yang mengumumkan bahwa keberadaan kekayaan berdasarkan ras telah menyebabkan kesenjangan ekonomi terbesar antara warga Amerika kulit hitam dan kulit putih.

Pekerja kulit berwarna menghadapi hambatan rasial dalam pekerjaan dan dipaksa melakukan pekerjaan kasar sementara tingkat kemiskinan di antara keluarga kulit hitam, Latino, dan penduduk asli Amerika lebih dari dua kali lipat dari keluarga kulit putih, demikian yang dicatat dalam laporan itu.

Laporan itu menambahkan bahwa “inflasi dan kenaikan harga” telah melemahkan akses masyarakat terhadap barang dan jasa penting seperti makanan, perumahan, dan perawatan kesehatan.

Menggambarkan diskriminasi rasial di penjara AS sebagai masalah serius, kementerian itu mengatakan, “Di penjara Angola di Louisiana, yang dikenal sebagai salah satu penjara terbesar di Amerika Serikat, lebih dari 75 persen narapidana berkulit hitam.”

Kementerian itu selanjutnya merujuk pada situasi narapidana Muslim di negara bagian New York, khususnya di penjara Utica, sebagai “contoh pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan beragama.”

Kementerian mendesak pihak berwenang dan lembaga hak asasi manusia untuk segera memberi perhatian dan mengambil tindakan guna menyediakan kondisi yang lebih baik bagi para narapidana ini dan mencegah diskriminasi agama.

Laporan itu menunjuk pada tindakan anti-hak asasi manusia AS di tingkat internasional dan kemunafikannya dalam mengklaim sebagai pemimpin hak asasi manusia di dunia. AS menggunakan hak asasi manusia sebagai alat untuk intervensi dan keterlibatan dengan rezim Israel dalam melanggar hak asasi manusia Palestina, menjatuhkan sanksi sepihak, mentransfer senjata dan mendukung teroris, tambahnya.

Laporan itu menegaskan kembali bahwa AS mendominasi 42 persen perdagangan senjata di dunia, melampaui beberapa pesaing berikutnya secara total. “Transfer ini, yang berjumlah puluhan miliar dolar setiap tahun dalam penjualan senjata dan paket bantuan militer, adalah salah satu alat paling mendasar dari kebijakan luar negeri AS dan memainkan peran mendasar dalam membentuk lingkungan politik, konflik, dan hak asasi manusia di sekitarnya,” katanya.

Kementerian Iran menekankan bahwa dukungan “kuat” AS terhadap genosida rezim Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza telah menghancurkan otoritas internasional dan klaim untuk mendukung sistem global yang berdasarkan aturan.

Para pakar hak asasi manusia, baik di dalam maupun di luar Amerika Serikat, telah mengecam keras negara tersebut dalam hal ini, kata laporan itu, dengan mencatat bahwa kerja sama Washington dengan rezim Tel Aviv dipandang sebagai keterlibatan dalam pelanggaran berat hak asasi manusia terhadap warga Palestina.

Laporan itu lebih lanjut mengatakan bahwa AS telah memveto lebih banyak resolusi yang mengkritik rezim Israel daripada anggota Dewan Keamanan lainnya.

“Dari tahun 1945 hingga 18 April 2024, Amerika telah memveto resolusi Dewan Keamanan sebanyak 92 kali, 47 di antaranya terkait dengan rezim Zionis.”

Sebagian besar resolusi ini telah diajukan dengan tujuan untuk membangun kerangka kerja perdamaian dalam konflik selama puluhan tahun antara Palestina dan rezim Zionis, kata laporan itu.

Menurut laporan tersebut, sebagian besar resolusi tersebut juga mendesak rezim Israel untuk mematuhi hukum internasional, hak untuk menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina, dan pembentukan negara Palestina. Mereka juga mengecam rezim Israel atas pengusiran warga Palestina dan pembangunan permukiman yang terus-menerus, katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *