Teheran, Purna Warta– Pemerintah Iran telah mengajukan RUU ke Parlemen mengenai perjanjian transfer tahanan internasional antara Republik Islam dan Malaysia
Shahram Dabiri, wakil presiden untuk Urusan Parlemen, mengatakan pada hari Sabtu bahwa RUU tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerja sama bilateral antara Iran dan Malaysia di bidang peradilan dan transfer tahanan.
Undang-undang yang diusulkan juga akan memfasilitasi rehabilitasi sosial dan reintegrasi penghuni ke dalam masyarakat mereka. , kata pejabat tersebut.
Perjanjian tersebut menguraikan kondisi dan proses pengiriman dan penyerahan perlawanan dari kedua negara, tambah Dabiri.
Dabiri menjelaskan bahwa perjanjian tersebut akan memperkuat kerja sama hukum antara Iran dan Malaysia, memberikan kesempatan bagi warga negara Iran dan Malaysia yang ditahan di negara lain untuk menjalani hukuman di negara asal mereka.