Iran Ajukan Kasus Hukum Terhadap AS Pada Kerusakan Karena Kerusuhan

Parwandeh

Tehran, Purna Warta – Deputi Urusan Internasional Kehakiman Iran mengatakan: Sebuah kasus hukum akan diajukan di Pengadilan Teheran untuk menentukan kerugian dan putusan yang diperlukan akan dikeluarkan terhadap Amerika Serikat karena peran langsungnya dalam kerusuhan baru-baru ini.

Kazem Gharibabadi; Wakil Presiden Urusan Internasional Kehakiman dan Sekretaris Staf Hak Asasi Manusia menyatakan: Karena keterlibatan dan peran langsung Amerika Serikat dalam gangguan baru-baru ini, diputuskan untuk mengajukan kasus hukum di Pengadilan Teheran untuk menentukan kerugian dan mengeluarkan putusan yang diperlukan terhadap negara ini.

Sekretaris Staf Hak Asasi Manusia juga menunjuk pada peran destruktif saluran televisi Iran International dan BBC Persia dalam memimpin dan menghasut kerusuhan, perusakan properti dan peralatan publik dan swasta, aksi teroris dan memberikan pelatihan tentang cara menciptakan konflik dan membangun sarana yang relevan. Agennya harus ditambahkan ke daftar kelompok dan individu teroris. Di sisi lain, kasus dokumenter mengenai jaringan ini sedang disusun dan tindakan hukum terhadap mereka akan segera dilakukan di pengadilan dalam dan luar negeri.

Gharibabadi menambahkan: Sementara itu, peran negara-negara yang menjadi tuan rumah dan mendukung jaringan ini, yaitu Inggris dan Arab Saudi, tidak akan diabaikan oleh badan-badan pemerintahan terkait. Deputi Urusan Internasional Kehakiman juga menunjuk serangan terhadap tempat-tempat diplomatik dan orang-orang Iran di beberapa negara dan mengatakan: Semua tempat dan agen diplomatic seharusnya kebal dari setiap agresi, serangan dan kerusakan, dan negara penerima memiliki tugas khusus untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk Perlindungan dan pencegahan invasi dan kerusakan tempat dan misi diplomatik.

Gharibabadi meminta negara-negara, dimana misi dan tempat diplomatik Iran diserang di wilayah mereka, sambil memenuhi kewajiban internasional mereka dalam mempromosikan perlindungan dan menjamin tidak terulangnya dengan kompensasi kerugian material dan moral, dan menuntut penyebab kerusuhan, serta penyidikan terhadap mereka yang bertanggung jawab atas insiden ini. Dan ini  sesuai dengan konvensi 1973, dimana mereka harus diekstradisi ke Iran untuk diadili.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *