Baghdad, Purna Warta – Menteri Luar Negeri Irak menyambut baik keputusan Denmark yang mengkriminalisasi pembakaran atau penodaan Al-Quran.
Pemerintah Denmark pada hari Jumat mengatakan mereka akan mengusulkan undang-undang yang melarang penodaan kitab suci apa pun di Denmark, di mana serangkaian penodaan Al-Quran di depan umum baru-baru ini oleh segelintir aktivis anti-Islam telah memicu demonstrasi kemarahan di negara-negara Muslim.
Baca Juga : Pakar HI Iran: BRICS Tolak Berada di Bawah Jempol AS
Wakil Perdana Menteri Irak, Menteri Luar Negeri Fuad Hussein, berdiskusi dengan mitranya dari Denmark, Lars Løkke Rasmussen, pemberlakuan undang-undang Denmark yang mengkriminalisasi pembakaran Al-Quran.
Menurut siaran pers resmi, Hussein mengapresiasi sikap pemerintah Denmark dan langkah hukumnya, dengan memperkenalkan resolusi yang mengkriminalisasi pembakaran atau penodaan Al-Qur’an, serta kitab suci lainnya.
Hussein menyambut baik langkah pemerintah Denmark ini, dan menyatakan bahwa tindakan tersebut menjunjung tinggi rasa hormat dan kesucian kitab-kitab agama, terutama mengingat banyaknya komunitas global yang marah atas tindakan serupa yang terjadi di negara-negara Eropa tertentu.
Baca Juga : Iran Pamerkan Drone Terbaru, Mohajer 10
Meskipun pemerintah Irak menghormati kebebasan berekspresi yang diatur dalam Konstitusi Denmark, Hussein menekankan bahwa hal ini tidak boleh membiarkan penodaan terhadap teks-teks suci tersebut, yang dihormati oleh jutaan umat Islam dan umat lainnya di seluruh dunia.