Riyadh, Purna Warta – Manahel Al-Otaibi, seorang influencer kebugaran muda Saudi dan aktivis hak-hak perempuan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh pengadilan anti-terorisme setelah ditangkap karena mendukung hak-hak perempuan.
Arab Saudi diam-diam menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada seorang aktivis hak-hak perempuan berusia 29 tahun karena tuduhan “mencemarkan nama baik kerajaan di dalam dan luar negeri, menyerukan pemberontakan terhadap ketertiban umum dan tradisi serta adat istiadat masyarakat, dan menantang peradilan dan keadilannya,” menurut dokumen pengadilan yang sebelumnya dilihat oleh The Associated Press.
Baca Juga : Parlemen Iran: Kekerasan pada Demonstrasi Anti Israel Tidak Ada Gunanya
Al-Otaibi, seorang instruktur kebugaran bersertifikat dan artis yang sering mempromosikan pemberdayaan perempuan di akun media sosialnya ditangkap pada November 2022.
Arab Saudi mengkonfirmasi dalam suratnya kepada PBB bahwa seorang instruktur kebugaran wanita yang populer di dunia maya menerima hukuman penjara 11 tahun tetapi tidak merinci satu pun dugaan “pelanggaran terorisme” yang dia lakukan.
Meskipun pihak kerajaan bersikeras bahwa kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan kehadiran online sang instruktur, para aktivis hak asasi manusia mengatakan hukuman yang dijatuhkan terhadap Manahel al-Otaibi menunjukkan keterbatasan ekspresi di Arab Saudi.
Hal ini juga menyoroti sisi lain dari kerajaan tersebut, yang kini dijalankan oleh Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman, yang di bawah kepemimpinan ayahnya yang berusia 88 tahun, Raja Salman, telah secara dramatis meliberalisasi beberapa aspek kehidupan perempuan di negara tersebut.
Baca Juga : Data Melaporkan Iran Muncul sebagai Pusat Pengobatan Regional
Organisasi hak asasi manusia tersebut mengeluarkan pernyataan bersama pada hari Selasa tentang hukuman penjara al-Otaibi, yang pertama kali terungkap dalam surat Saudi tertanggal 25 Januari dan dikirim ke Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB.
Dalam suratnya, misi tetap Arab Saudi untuk PBB di Jenewa tidak menguraikan bukti apa pun yang menghukum al-Otaibi dan mengatakan ada “tuduhan dan klaim yang tidak berdasar dan tidak didukung” yang dibuat mengenai kasusnya.