Dubes Argentina Dipanggil Terkait Tuduhan Anti-Iran

Teheran, Purna Warta – Kementerian Luar Negeri Iran memanggil kuasa usaha Argentina di Teheran sebagai protes atas tindakan tidak sah yang dilakukan kantor kejaksaan Argentina dalam mengajukan tuduhan terhadap pejabat senior Iran.

Issa Kameli, direktur jenderal untuk Amerika di Kementerian Luar Negeri Iran, menyampaikan nota protes resmi Iran kepada kuasa usaha Argentina.

Baca juga: Dubes Tiongkok: AS Harus Berhenti Menekan Iran

Kameli menyampaikan penolakan tegas dan kecaman Iran atas tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh badan peradilan Argentina dan otoritas resmi, situs web kementerian melaporkan.

Ia menegaskan bahwa keputusan jaksa kasus AMIA untuk mengajukan tuduhan terhadap pejabat senior Iran merupakan penyimpangan lain dalam proses peradilan yang berlarut-larut terkait insiden mencurigakan yang terjadi sejak tahun 1994, dan hanya memperdalam banyak pertanyaan dan ambiguitas yang belum terjawab seputar kasus tersebut –ambiguitas yang terus berlanjut karena campur tangan dan pengaruh terus-menerus dari individu yang berafiliasi dengan rezim Zionis, yang telah mengubah kasus tersebut menjadi instrumen politik untuk memajukan agenda anti-Iran rezim tersebut.

Kameli menegaskan bahwa tindakan penuntutan ini melanggar prinsip dan norma dasar hukum internasional, khususnya yang berkaitan dengan kesetaraan kedaulatan dan kemerdekaan politik negara-negara.

Ia menggambarkan tindakan tersebut sebagai preseden yang tidak menguntungkan dalam hubungan internasional dan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya meningkatkan ketegangan diplomatik antara kedua negara tetapi juga merupakan tindakan yang salah secara internasional, sehingga menimbulkan tanggung jawab internasional pemerintah Argentina.

Baca juga: Iran Kecam Eskalasi Serangan Israel terhadap Palestina

Seraya menyerukan kepada otoritas berwenang pemerintah Argentina untuk memperbaiki tindakan yang salah arah ini, Kameli memperingatkan tentang dampak hukum dan politik yang timbul dari tindakan jaksa penuntut tersebut.

Ia menggarisbawahi bahwa Iran memiliki hak yang melekat, berdasarkan hukum internasional, untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan dan proporsional guna melindungi hak dan kepentingannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *