Riyadh, Purna Warta – Organisasi hak asasi manusia DAWN mengungkapkan dalam sebuah laporan bahwa jaksa penuntut umum Arab Saudi meminta eksekusi 10 mantan hakim atas tuduhan pengkhianatan tinggi atas permintaan Putra Mahkota Saudi Mohammad bin Salman.
Menurut laporan situs jaringan Al-Mayadeen, DAWN mengumumkan dalam laporannya: Pengadilan pidana khusus di Riyadh, yang menangani kasus terorisme di Arab Saudi, dalam pertemuan rahasia pertamanya tentang masalah ini pada 16 Februari 2023, menentukan sejumlah hakim yang dituduh telah melakukan pengkhianatan besar.
Baca Juga : Presiden Rashid: Irak Bersedia Menjadi Mediasi Antara Iran – Arab Saudi
Abdullah Alawud, direktur wilayah Teluk Persia di organisasi DAWN, berkata: “Tuduhan mengerikan telah dibuat terhadap para hakim ini; Hakim-hakim tersebut di antaranya adalah hakim yang telah menjatuhkan hukuman keras terhadap warga Saudi atas permintaan Putra Mahkota Saudi sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada yang aman di Arab Saudi sedikitpun bahkan terhadap hakim sendiri!
Sebelumnya, terungkap laporan tentang peran langsung dua hakim pengadilan pidana khusus ini, bernama Abdullah bin Khalid Allahaidan dan Abdulaziz bin Madawi al-Jabir dalam pelanggaran HAM di Arab Saudi.
Allahaidan sebelumnya telah menghukum penjara Lajin Al-Hadzlul, seorang pembela hak-hak perempuan terkemuka. Al-Jabir juga telah menghukum mati seorang anak di bawah umur dan terlibat dalam eksekusi banyak orang lainnya, termasuk 81 orang yang dieksekusi dalam eksekusi massal Maret 2022.
Lajin Al-Hadzlul, seorang aktivis hak-hak perempuan yang ditangkap di Arab Saudi.
Organisasi ini, mengutip sumber-sumber informasi dan mengumumkan bahwa pemerintah Saudi mencegah hakim tertuduh untuk mencari nasihat hukum dan menjauhkan mereka dari komunikasi apa pun sejak penangkapan mereka pada 11 April 2022. Patut dicatat bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap lawan Saudi didasarkan pada perintah resmi otoritas Saudi.
Vonis ini termasuk terhadap enam mantan hakim terkemuka dari pengadilan pidana khusus, yaitu: Abdullah bin Khalid Allahaidan, Abdulaziz bin Madawi al-Jabir, Jundab al-Mufrah, Abdulaziz bin Fahad al-Dawud, Thalâl al-Hamidân dan Fahad al- Saghir. Putusan itu juga akan mencakup 4 mantan hakim Mahkamah Agung: Khalid bin ‘Uwaidh al-Qahthâni, Nâsir bin Su’ud al-Harbi, Muhammad al-Amri dan Muhammad bin Musfar al-Ghamidi.
Organisasi hak asasi manusia DAWN menjelaskan di bagian lain laporannya bahwa tuduhan para hakim Saudi ini berakhir pada hukum mati dalam hukum Saudi. DAWN menekankan bahwa penangkapan dan persidangan para hakim ini serupa dengan penyelesaian sebelumnya terhadap saingan potensial Mohammad bin Salman.
Para hakim dituduh melakukan pengkhianatan tingkat tinggi setelah mengakui bahwa mereka memaafkan dalam menangani sejumlah terdakwa yang terlibat dalam kasus keamanan pemerintah yang dituntut selama tanggung jawab mereka sebagai hakim di pengadilan pidana khusus. Melepaskan hukuman dari para terdakwa kasus keamanan negara juga salah satu tuduhan terhadap hakim hakim tersebut.
Baca Juga : Iran Kutuk Serangan Pemukim Israel Terhadap Warga Sipil Palestina di Tepi Barat
Setelah penangkapan para hakim ini, Putra Mahkota Saudi mengganti mereka dengan para loyalisnya pada tanggal 20 Juni; Sejak awal bekerja, para hakim baru ini mulai menyelidiki kejahatan sejumlah persidangan terhadap aktivis politik dan pengguna Twitter dan secara signifikan meningkatkan hukuman di bagian ini.
Baru-baru ini, surat kabar Amerika Serikat “New York Times” juga menerbitkan sebuah laporan berjudul “Kesetaraan dalam Ketidakadilan… Arab Saudi Memperluas Penindasan Para Pembangkang” dan menegaskan bahwa pengadilan Saudi akan menjatuhkan hukuman yang lebih keras daripada sebelumnya bagi warga negara yang mengkritik pemerintah.