Ayatullah Khamenei Beri Grasi Lebih dari 2.800 Tahanan

Ayatullah Khamenei Beri Grasi Lebih dari 2.800 Tahanan

Tehran, Purna Warta Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Iran Ayatullah Sayid Ali Khamenei mengampuni atau meringankan hukuman penjara (grasi) sejumlah besar tahanan dalam rangka peringatan kemenangan Revolusi Islam Iran.

Baca Juga : Amerika-Inggris Serang Al-Hudaydah

Ayatullah Khamenei setuju untuk mengampuni atau meringankan hukuman 2.827 terpidana yang dijatuhi hukuman oleh berbagai pengadilan Iran, atas permintaan Ketua Kehakiman Gholam Hossein Mohseni Eje’i.

Pemimpin tertinggi Iran tersebut mengeluarkan persetujuan tersebut pada hari Rabu (7/2) dalam rangka peringatan 45 tahun kemenangan Revolusi Islam Iran dan Hari Bi’tsah – peringatan hari diangkatnya Nabi Muhammad saw sebagai utusan Tuhan pada 27 Rajab.

Konstitusi Iran memberikan Pemimpin Tertinggi hak untuk mengampuni atau meringankan hukuman para terpidana berdasarkan rekomendasi dari kepala pengadilan. Namun grasi tersebut tidak berlaku bagi semua jenis terpidana, termasuk mereka yang dinyatakan bersalah melakukan perlawanan bersenjata melawan negara, perdagangan narkoba bersenjata atau terorganisir, pemerkosaan, perampokan bersenjata, penyelundupan senjata, penculikan, penyuapan dan penggelapan.

Pada awal Maret 2023, Mohseni Eje’i menyatakan 80.000-90.000 tahanan dan mereka yang dituduh melakukan kerusuhan tahun 2022 mendapat grasi atas perintah Ayatollah Khamenei.

Baca Juga : Assange Akan Disiksa Jika Diekstradisi oleh Amerika Kata PBB

Dia menambahkan bahwa mereka yang telah diberikan amnesti termasuk banyak orang yang ditangkap dalam kerusuhan baru-baru ini di negara tersebut. Ayatullah Khamenei pada bulan Februari 2023 setuju untuk mengampuni atau meringankan hukuman ribuan narapidana, termasuk kelompok besar tahanan yang dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kerusuhan baru-baru ini di Iran atas kematian Mahsa Amini.

Para tahanan, yang diberikan grasi, telah dijatuhi hukuman di pengadilan umum dan pengadilan Revolusi Islam Iran, Organisasi Peradilan Angkatan Bersenjata dan Organisasi Hukuman Diskresi Negara.

Narapidana yang menerima amnesti dikecualikan untuk mereka yang mendapat tuntutan spionase pihak luar, hubungan langsung dengan badan intelijen asing, pembunuhan atau cedera yang disengaja, serta vandalisme atau pembakaran terhadap tempat-tempat pemerintahan, militer dan tempat umum, dan juga tidak boleh dikenai hukuman terlibat dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat swasta.

Baca Juga : Kenya: Ketua Sekte Sesat Digugat Atas Pembunuhan 191 Anak-Anak

Begitupun grasi tersebut tidak berlaku bagi jenis terpidana tertentu, termasuk mereka yang dihukum karena peran mereka dalam penyelundupan bersenjata narkotika, perdagangan senjata, penculikan, penyerangan air keras, pemerkosaan, perampokan bersenjata, penyuapan, penggelapan, pemalsuan uang palsu, pencucian uang, gangguan perekonomian, penyelundupan minuman beralkohol, dan penyelundupan komoditas yang terorganisir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *