Riyadh, Purna Warta – Arab Saudi telah mengumumkan bahwa warga asing, yang telah divaksinasi penuh terhadap COVID-19, tidak lagi diharuskan untuk karantina mandiri pada saat tiba di kerajaan.

Otoritas Umum Penerbangan Sipil Saudi telah membuat pengumuman untuk melonggarkan pembatasan yang ditujukan untuk menahan penyebaran virus corona.

Baca Juga : Mia Khalifa: Anggur Nazi Lebih Tua dari Negara Apartheid

Namun, para pelancong harus menunjukkan sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pemerintah masing-masing di bandara.

Sebelumnya, Arab Saudi telah mewajibkan karantina tujuh hari bagi orang-orang yang belum divaksinasi virus corona.

Vaksin yang disetujui di Arab Saudi termasuk Pfizer/BioNTech, Moderna, AstraZeneca dan Johnson & Johnson.

Perlu dicatat bahwa Kementerian Kesehatan Arab Saudi juga telah mengumumkan protokol baru untuk haji tahun ini.

Baca Juga : Angka Kelahiran Menurun, China Pasang Kebijakan 3 Anak

Sesuai aturan terbaru, jemaah haji harus menjalani kedua dosis vaksin virus corona serta tes PCR.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here