Arab Saudi Berikan Hukuman Penjara 50 Tahun Pada Anggota Suku Karena Tolak Pemindahan

Arab Saudi Berikan Hukuman Penjara 50 Tahun Pada Anggota Suku Karena Tolak Pemindahan

Riyadh, Purna Warta – Arab Saudi dilaporkan telah memberikan hukuman 50 tahun penjara kepada para anggota suku karena menolak relokasi dan pemindahan demi tercapainya salah satu proyek besar 2030, NEOM.

Abdulilah al-Howeiti dan kerabatnya Abdullah Dukhail al-Howeiti, anggota suku Howeitat di Arab Saudi utara, masing-masing dijatuhi hukuman penjara 50 tahun dan larangan bepergian 50 tahun karena mendukung penolakan keluarga mereka untuk diusir secara paksa dari rumah mereka di provinsi Tabuk di barat laut Arab Saudi, menurut ALQST.

Sejauh ini, 150 suku Howeitat telah dipenjara karena menolak untuk menggusur rumah mereka untuk proyek Neom, yang pertama kali diumumkan oleh Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman yang terkenal pada tahun 2017. Sejak Desember, suku Howeitat telah melaporkan bahwa kampanye otoritas Saudi untuk secara paksa menggusur mereka telah meningkat.

Baca Juga : Trump: Saya Takut Iran Akan Bunuh Saya

Kelompok hak asasi yang berbasis di Inggris juga mengatakan telah mengetahui bahwa Osama Khaled, seorang penulis, penerjemah dan pemrogram komputer, dijatuhi hukuman 32 tahun penjara karena “tuduhan yang berkaitan dengan hak kebebasan berbicara.”

“Ini menjadi tren baru. Tidak ada yang akan diselamatkan dari ini,” Lina al-Hathloul, kepala pemantauan dan komunikasi ALQST mengatakan kepada Middle East Eye. “Saya pikir siapa pun yang ditangkap sekarang akan dijatuhi hukuman yang panjang.”

Putusan tersebut, yang dibuat oleh Pengadilan Banding Pidana Khusus pada bulan Agustus, termasuk di antara sejumlah hukuman yang sama panjangnya yang menargetkan sebagian besar aktivis politik di kerajaan.

Bulan lalu, Salma al-Shehab, seorang wanita Saudi, dijatuhi hukuman 34 tahun penjara karena memiliki akun Twitter dan karena mengikuti dan me-retweet para kritikus kerajaan.

Kemudian terungkap bahwa Nourah al-Qahtani, wanita Saudi lainnya, telah dijatuhi hukuman penjara 45 tahun setelah dia dinyatakan bersalah atas tuduhan menggunakan internet untuk merobek tatanan sosial Arab Saudi dan melanggar ketertiban umum melalui dua akun Twitter anonimnya.

Baca Juga : Skotlandia Adakan Protes Anti-Monarki Baru Di Ibu Kota Edinburgh

Pada Agustus pengadilan Saudi menghukum seorang pria, Muhammad al-Jedaei, 18 tahun penjara karena aktivisme media sosialnya di Twitter.

“ALQST sangat prihatin melihat beberapa hukuman penjara yang panjang, antara 32 dan 50 tahun yang baru-baru ini dijatuhkan kepada para aktivis dan individu sebagai hukuman atas aktivitas media sosial yang menyerukan reformasi sosial dan politik yang di posting di Twitter untuk memperjuangkan kebebasan berbicara dan berekspresi, ” kata kelompok hak asasi.

“Berdasarkan pengamatannya, ALQST melihat putusan baru-baru ini sebagai sinyal fase baru pelanggaran hak asasi manusia yang mencolok di Arab Saudi, terutama sejak kunjungan Presiden AS Joe Biden pada Juli,” tambahnya.

Biden melakukan kunjungan kontroversial ke Arab Saudi, meskipun sebelumnya berjanji untuk menjadikan Saudi sebagai “pariah seperti mereka” atas pelanggaran hak asasi manusia, khususnya kasus jurnalis Jamal Khashoggi yang terkenal, yang dibunuh oleh agen pemerintah Saudi atas perintah putra mahkota di konsulat Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018.

Baca Juga : Personel Militer AS Berisiko Besar Alami Pelecehan Seksual

Sejak Mohammed bin Salman menjadi pemimpin de facto Arab Saudi pada tahun 2017, kerajaan telah menangkap ratusan aktivis, blogger, intelektual dan lainnya karena aktivisme politik mereka, yang menunjukkan hampir tidak ada toleransi terhadap perbedaan pendapat bahkan dalam menghadapi kecaman internasional atas tindakan keras tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *