Anatolia News: Ingkar Janji Biden Mengenai JCPOA Sebabkan Ketegangan di Kawasan

Bedin barjam

Ankara, Purna Warta – Dalam sebuah laporan, kantor berita Turki Anatolia menuliskan bahwa keengganan presiden AS untuk kembali ke JCPOA menjadi sumber ketegangan di kawasan Asia Barat.

Kantor berita Anatolia Turki, dalam sebuah laporan yang mengacu pada tenggat waktu Republik Islam Iran dalam masalah pencabutan sanksi AS pada 21 Februari tahun ini, menyebutkan bahwa pengingkaran janji Presiden AS Joe Biden untuk Kembali ke JCPOA telah meningkatkan ketegangan di kawasan.

Kantor berita Turki tersebut kemudian mewawancarai Abolfazl Amoui, juru bicara Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Majelis Permusyawaratan Islam Iran, yang menegaskan masalah keputusan Majelis Permusyawaratan Islam Iran untuk menangguhkan implementasi Protokol Tambahan pengayaan uranium.

Terkait keputusan parlemen untuk menangguhkan implementasi Protokol Tambahan, Amoui mengatakan jika sanksi tidak dicabut sebelum batas waktu 21 Februari, maka undang-undang penambahan pengayaan uranium akan segera diterapkan.

“Jika dalam dua minggu tidak ada pelepasan embargo dan sanksi dalam penjualan minyak Iran dan penguatan transaksi perbankan Iran, sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindakan Strategis untuk pencabutan sanksi, maka implementasi dari pengayaan uranium oleh Iran akan segera dilakukan,” tambahnya.

“Iran tidak terburu-buru dalam menghidupkan perjanjian JCPOA, tetapi akan kembali ke komitmennya setelah sanksi dicabut,” kata anggota Majelis Permusyawaratan Islam Iran di bagian selanjutnya dari pidatonya mengenai kebijakan parlemen dalam masalah pencabutan sanksi.

Amoui kemudian menekankan bahwa Republik Islam Iran akan menerima inspeksi IAEA sesuai dengan perjanjian pengamanan pengayaan uranium, tetapi tidak akan menerima ahli IAEA lagi setelah tanggal 21 Februari, untuk menjalankan Protokol Tambahan.

“Iran telah secara sukarela menerima implementasi Protokol Tambahan dalam kerangka kesepakatan JCPOA dengan imbalan pencabutan sanksi, tetapi jika sanksi tidak dicabut, Iran saat ini tidak melihat alasan untuk menerapkan protokol tersebut,” jelasnya.

Juru bicara Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Majelis Permusyawaratan Islam Iran menjelaskan pengurangan kewajiban Republik Islam sejalan dengan ayat 26 dan 36 Konstitusi JCPOA dan menekankan bahwa jika pihak lawan ingin memulihkan kesepakatan JCPOA, maka mereka harus memenuhi kewajiban mereka sejak awal.

Pejabat pemerintah Biden telah menekankan bahwa mereka akan kembali ke perjanjian JCPOA jika Iran sepenuhnya kembali ke komitmen kesepakatan nuklir tersebut, tetapi Republik Islam bersikeras bahwa Amerika Serikatlah yang lebih dulu meninggalkan JCPOA dan karena itu pihak AS tidak memiliki hak untuk memberi syarat  kepada Teheran.

Baca juga: Lagi-lagi Prancis Perankan Polisi Jahat di JCPOA, Kenapa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *