New York, Purna Warta – Pelapor Khusus PBB itu, dalam pernyataannya kepada wartawan, menyerukan untuk menghentikan persenjataan untuk rezim Zionis sebagai langkah penting untuk membendung kebijakan impunitas yang dijalankan rezim tersebut.
Albanese menegaskan bahwa menghentikan persenjataan bagi Tel Aviv bukan lagi sekadar tuntutan politik, melainkan sebuah keharusan moral dan hukum untuk mengakhiri siklus kekerasan serta menghentikan pelanggaran berkelanjutan terhadap hak-hak rakyat Palestina.
Ia menyatakan bahwa sejumlah pemerintah Barat hanya mengeluarkan pernyataan kecaman yang bersifat dangkal terhadap Tel Aviv, sementara pada saat yang sama tetap melanjutkan dukungan militer dan politik kepada rezim Zionis. Menurutnya, hal itu mendorong Tel Aviv untuk terus menjalankan kebijakan penindasan dan pengusiran terhadap rakyat Palestina. Dengan demikian, dukungan tersebut menjadikan negara-negara itu turut terlibat dalam berlanjutnya tragedi Palestina.
Ia juga mengkritik keras penggunaan tuduhan “antisemitisme” sebagai senjata politik untuk membungkam setiap kritik terhadap rezim Zionis, khususnya di Eropa. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penyesatan besar untuk mengalihkan opini publik dan menutupi pelanggaran nyata terhadap hukum internasional oleh Tel Aviv.
Albanese menegaskan bahwa mengkritik kebijakan suatu pemerintah tidak berarti menyerang suatu agama atau bangsa, melainkan merupakan sikap yang sah dalam menghadapi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pemerintah tersebut.
Pelapor PBB itu juga menekankan bahwa rakyat Palestina tengah melalui fase paling tragis dalam sejarah mereka akibat eskalasi kekerasan dan kebijakan pengusiran oleh rezim Zionis, yang ia sebut sebagai bentuk pembersihan etnis dengan tujuan mengosongkan Palestina dari penduduk aslinya.
Ia menambahkan bahwa pernyataan sejumlah pejabat Israel secara jelas menunjukkan niat untuk memaksakan dua pilihan berat kepada warga Palestina: meninggalkan Palestina atau hidup di bawah penindasan permanen Israel.
Albanese memperingatkan terhadap berlanjutnya sikap diam komunitas internasional atas tekanan politik Tel Aviv yang didukung Amerika Serikat, seraya menegaskan bahwa perlindungan terhadap tatanan internasional dan hak-hak bangsa-bangsa membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan berulang yang tidak efektif.


