Viral Anak Kecil Terkena Proyektil Nyasar Oknum Polisi Mabuk

Gorontalo, Purna Warta – Salah seorang anak berusia 7 tahun terkena sasaran peluru nyasar. Peluru itu berasal dari tembakan yang dilepaskan oleh salah satu anggota polisi yang sedang mabuk.

Insiden tersebut terjadi di Desa Hulawa Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo pada Rabu (1/12) dini hari. Anak itu mengalami luka di bagian paha sebelah kanan akibat terkena proyektil tersebut.

Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Aloe Saboe pada saat itu juga. Saat ini telah dilakukan operasi pengangkatan proyektil tersebut.

Polda Gorontalo yang mendapat laporan lantas langsung turun tangan. Polda Gorontalo kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyisir area kejadian dalam radius hingga 1 km.

Polda Gorontalo juga meminta keterangan sejumlah saksi. Akhirnya kasus peluru nyasar itu terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono, mengungkapkan dari hasil penyelidikan kasus peluru nyasar tersebut mengarah ke salah satu anggota polisi berpangkat bripka berinisial MB. Wahyu mengatakan, pada saat kejadian, Bripka MB dalam kondisi mabuk.

Sebagai informasi, Bripka MB bertugas sebagai Banit Samapta Polsek KP3 Anggrek Polres Gorontalo Kota.

“(Kasus peluru nyasar) ini mengarah pada salah satu oknum anggota Polri Bripka MB. Yang pada saat kejadian dalam kondisi mabuk,” kata Kombes Wahyu Tri Cahyono, Jumat (3/12/2021).

Bripka MB dalam Kondisi Mabuk

Wahyu melanjutkan, saat mabuk itu, Bripka MB melepaskan tembakan saat keluar dari mobil. Hal itu dilakukan pelaku saat berada di Jalan Bengawan Solo Kota Gorontalo.

“Jadi kalau kita lihat dari waktu kejadian antara MB oknum anggota Polri membuang tembakan, dengan waktu kejadian peristiwa yang terjadi di Desa Hulawa Kompleks Pasar Minggu, itu waktunya sama. Sekitar jam 03.00 dini hari pada hari Rabu kemarin,” ungkap Wahyu.

Dia menerangkan, jarak antara pelaku membuang tembakan dengan proyektil peluru jatuh itu berkisar 300 meter.

“Kemarin proyektil kita mau periksa ke Makassar kita tunda, kita fokus memeriksa anggota ini,” tegas Wahyu.

Bripka MB Tak Sedang Bertugas

Wahyu menambahkan, Bripka MB sedang tidak bertugas saat melepaskan tembakan. Dia pun menekankan bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran yang sangat berat.

“Penyalahgunaan senjata api, dia tidak bertugas, tetapi dalam kondisi pengaruh miras dan melepas tembakan. Ini pelanggaran sangat berat,” kata Kombes Wahyu kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).

Dia mengatakan, proses hukum terhadap Bripka MB secepatnya akan dilakukan. Insiden penyalahgunaan senpi ini bahkan menjadi sorotan Kapolda Gorontalo Irjen Akhmad Wiyagus.

“Secepatnya akan diproses. Kalau terkait pidana, tadi Pak Kapolda sudah sampaikan ke Dirkrimum secepatnya agar yang bersangkutan segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Bripka MB terancam dipecat dan dipidana

Bripka MB saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di Polda Gorontalo. Bripka MB terancam sanksi dipenjara hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat institusi Polri.

“Jika terbukti ada dua sanksi, yakni sanksi pidana umum dan sanksi kode etik. Sanksi pidana umum sebagaimana diatur Pasal 360 KUHP, barang siapa kelalaian menyebabkan orang lain luka hukuman pidananya 5 tahun. Kalau kode etik, ancaman terberat ada PTDH,” tegas Wahyu.

“Sanksi pidana umum sebagaimana diatur Pasal 360 KUHP barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain menyebabkan terluka ancaman pidananya 5 tahun. Sementara kode etik, ancaman terberatnya adalah PDTH,” imbuhnya.

Bidpropam Polda Gorontalo juga sudah mengamankan senpi berbentuk seperti revolver yang dipakai Bripka MB serta benda asing dari logam diduga proyektil peluru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *