Lumajang, Purna Warta – Demonstrasi terjadi di kantor DPRD Lumajang. Ratusan warga lumajang menuntut Hadfana Firdaus, tersangka pembuang dan penendang sesajen di Semeru diadili di ranah hukum.
Dalam aksinya, massa yang mengatasnamakan diri sebagai Laskar Barisan Indonesia Menegakkan Keberagaman atau kebhinekaan membawa dua buah sesajen. Massa juga membawa sejumlah poster yang salah satunya bertuliskan ‘tolak intoleransi, merawat nusantara jati diri bangsa, tegakkan keadilan’.
Selain tuntutan agar Hadfana diproses hukum di Lumajang, massa juga meminta Pemkab Lumajang mendata secara detail relawan yang bertugas dalam penanganan bencana Semeru agar tidak dimasuki oknum intoleran.
“Kami meminta proses hukum pelaku intoleran diproses di kabupaten Lumajang serta meminta Pemkab lumajang melakukan pendataan kepada relawan agar tidak ditunggangi oleh kelompok intoleran,” ujar Kordinator Aksi Mnsyur Hidayat kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Tak hanya itu, massa aksi meminta lokasi peristiwa penendangan sesajen yaitu Desa Supiturang, Pronojiwo, Lumajang dijadikan contoh desa Bhinneka Tunggal Ika karena warga menilai desa tersebut berdasarkan sejarah dan proses kehidupannya menjunjung tinggi kerukunan umat beragama.
Ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Syaifudin pun menyetujui tuntutan para peserta aksi di kantor DPRD Lumajang.
“Sudah kita sepakati dengan pimpinan DPRD lainnya. Kami setuju dan sepakat dengan tuntutan Laskar Bhinneka karena Pancasila harus kita jaga dan NKRI harga mati,” ujar Ketua DPRD Lumajang Anang Ahmad Syaifuddin.
Sementara itu polisi menanggapi hal tersebut secara terbuka dan menyatakan proses hukum pelaku pembuangan dan penendang sesajen akan dilakukan secara professional.