Tolak Hadiri Sidang Online, Rizieq Shihab: Silakan Lanjutkan, Saya Tunggu Vonisnya

Jakarta, Purna Warta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus pentolan FPI Rizieq Shihab, pada Jumat (19/3/2021).

Rizieq yang tetap dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online.

Penolakan itu terlihat dalam rangkaian sidang yang disiarkan oleh akun resmi Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terlihat Rizieq didampingi penasihat hukumnya, Aziz Yanuar menegaskan tidak akan pernah mau menghadiri sidang secara daring.

Bahkan Rizieq mempersilakan majelis hakim dan jaksa untuk melanjutkan sidang tanpa dirinya hingga pembacaan putusan vonis.

“Sidang yang lalu saya sudah sampaikan ke majelis hakim bahwa saya tidak mau sidang online. Silakan majelis hakim bersama jaksa lanjutkan sidang bersama jaksa, lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya,” ujar Habib Rizieq dalam siaran sidang yang ditayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).

Rizieq menegaskan ia bukan tidak mau mengikuti jalannya sidang, tapi hanya menolak untuk melakukan sidang kasusnya secara online.

Ia bahkan menyinggung Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) soal persidangan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam ketentuan PERMA, Rizieq menyebut ada dua jenis sidang yakni offline dan online.

“Bukan tidak mau, saya tidak mengikuti sidang online. Saya tidak siap, satu hak saya dilindungi UU, dari KUHAP. Kedua, kalau alasan PERMA, ada online ada offline, aturan pertama adalah offline,” tegas Rizieq.

Baca juga: Sidang Perkara Pokok DImulai, PN Jaksel Gugurkan Permohonan Praperadilan Rizieq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *