Terima ‘Fee Lawyer’ dari Tersangka Suap Bansos Covid-19, Hotma Sitompul Diperiksa KPK

Jakarta, Purna Warta – Pengacara senior, Hotma Sitompul selesai menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hotma diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hotma Sitompul ditanya soal penerimaan uang terkait bantuannya dalam menangani perkara hukum di Kemensos.

“Hotma Sitompul (pengacara) didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai fee lawyer karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (19/2).

Juru bicara berlatar jaksa ini tak menjelaskan lebih jauh mengenai perkara hukum di Kemensos yang ditangani Hotma.

Ali hanya menyebut pembayaran fee lawyer itu diduga diserahkan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yang kini menyandang status tersangka penerima suap bersama Juliari.

“Pembayaran ‘fee lawyer’ tersebut diduga diberikan oleh tersangka AW (Adi Wahyono),” kata Ali.

Usai diperiksa KPK, Hotma mengaku diperiksa penyidik mengenai aktifitasnya yang beberapa kali ke kantor Kemensos.

Namun, kepada awak media, Hotma tak menyinggung mengenai perkara hukum di Kemensos yang ditanganinya seperti yang disebut Ali.

Hotma mengklaim kehadirannya di Kemensos lantaran diminta Juliari untuk membantu seorang anak di bawah umur yang tiga kali menjadi korban perkosaan.

“Jadi pak Menteri (Juliari Batubara) sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah membantu di saat bansos-bansos ini. Saya mondar-mandir di Kemensos. Ya itu saja. Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur. Di mana pak Menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini,” ucap Hotma.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka penerima suap.

Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.

Empat tersangka itu yakni l Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.

Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.

(Liputan6.com)

Baca juga: Ibunda Fadli Zon Meninggal Dunia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *