Purna Warta – Tepat pada Jumat 1 Juli 2022 Pemerintah telah menetapkan 1 Zulhijah dan sesuai keputusan Menteri Agama No 668 tahun 2022, Peringatan Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.
Dengan adanya hasil keputusan Pemerintah, tentunya harus dilakukan penyesuaian juga terhadap SKB yang sebelumnya mengatur bahwa hari Libur Nasional Idul Adha yang di tandai pada 9 Juli 2022.
Tentunya perubahan tersebut ada pada keputusan Bersama : Menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan juga Reformasi Birokrasi.
Di yang tertera SKB di tetapkan pada 7 Juli 2022, mengubah Libur Nasional Hari Raya Idul Adha yang asalnya jatuh pada 9 Juli 2022 kini berubah menjadi Minggu 10 Juli 2022..
Oleh karena itu, lampiran keputusan bersama menteri Agama dan Menteri yang bersangkutan lainnya, Merubah tanggal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tanggal 10 Juli 2022.
SKB resmi ditandatangani Menteri Agama ad interim yaitu bapak Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan ad interim Airlangga ( Bapak Hartarto), dan Menteri PANRB ad interim (Bapak Muhammad Tito Karnavian).