Jakarta, Purna Warta – Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara menanggapi peristiwa yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait tewasnya 4 orang warga Sigi dan 6 orang anggota Front Pembela Islam (FPI) dalam kejadian bentrok dengan aparat.
Terkait dua kejadian tersebut, kata Jokowi, sudah menjadi kewajiban bagi aparat untuk menegakkan hukum tersebut secara adil.
“Saya tegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara. Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Aparat hukum dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujar Jokowi dalam keterangannya, Ahad, (13/12).
Menurut Jokowi, masyarakat tidak diperbolehkan bertindak sewenang-wenang dan melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat, apalagi bila perbuatannya itu sampai membahayakan bangsa dan negara. “Aparat hukum juga tidak boleh gentar dan mundur sedikitpun dalam melakukan penegakan,” ujar Jokowi.
Akan tetapi, dalam hal menjalankan tugasnya, Jokowi juga mengingatkan aparat penegak hukum pun wajib mengikuti aturan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur.
“Apabila terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta supaya gunakan mekanisme hukum,” ujarnya.
Mekanisme hukum yang ada, ujar Jokowi, telah mengatur beberapa prosedur hingga proses peradilan dengan keputusannya yang wajib dihargai. Apabila membutuhkan keterlibatan lembaga independen, ujarnya, maka Indonesia juga mempunyai Komnas HAM di mana masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya.
“Kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita, menjaga fondasi bagi kemajuan Indonesia,” tuturnya.
Peristiwa penembakan terhadap 6 laskar FPI terjadi pada Senin dini hari lalu, sekitar pukul 00.30 di Tol Jakarta – Cikampek KM 50. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menerangkan alasan anak buahnya mengambil tindakan itu lantaran mobil penyidik dipepet dan diserang menggunakan senjata api dan senjata tajam oleh 10 orang anggota FPI.
Sekretaris Umum FPI Munarman menyangkal klaim polisi tersebut. Menurut Munarman, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan tangan kosong. Dia menilai polisi telah memutarbalikkan fakta mengenai senjata ini.
Baca juga: Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Polisi: 5 Tersangka Lainnya Serahkan Diri atau Ditangkap