Jakarta, Purna Warta – Persidangan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali digelar di PN Jakarta Timur hari ini, Jumat (26/3/2021).
Polri meminta agar simpatisan Rizieq Shihab tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan. Menjaga jarak dan juga memakai masker,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya.
Mengingat Indonesia saat ini masih sedang dilanda pandemi Covid-19 yang belum usai. Apalagi, Jakarta masih dalam zona merah.
“Jangan melanggar protokol kesehatan, tetap ada batasannya. Kita ini masih dilanda Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, jenderal bintang dua ini juga meminta kepada masyarakat yang hadir tidak mengganggu para pengguna jalan.
“Ingat, jangan sampai masyarakat yang hadir dalam sidang malah jadi ganggu pengguna jalan sampai tidak bisa lewat,” tandas Argo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebut sebanyak 1.985 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal persidangan tatap muka dengan terdakwa Rizieq Shihab.
“Kekuatan yang kita siapkan 1.985 personel gabungan ya, dengan adanya kegiatan sidang offline besok,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).
Dalam kesempatan itu, Yusri mengimbau simpatisan Rizieq Shihab tidak usah berbondong-bondong mendatangi PN Jaktim. Menurut dia, kehadiran simpatisan dikhawatirkan malah melanggar protokol kesehatan.
“Imbauan sebaiknya para pendukungnya tidak usah datang ke sana ya, nanti malah melanggar protokol kesehatan. Mari kita ikuti proses hukum saja yang ada,” ujar dia.
Persidangan Rizieq digelar dengan kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. Kehadirannya langsung di muka pengadilan itu dapat terwujud setelah majelis hakim mengabulkan permohonannya.
“Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung,” kata Majelis Hakim Suparman Nyompa pada sidang lanjutan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).
Baca juga: Wow, Pengikut Rizieq Shihab Akan Paksa Jaksa Agung untuk Masuk Neraka