Deli Serdang, Purna Warta – Pria berinisial MR (15) telah diamankan polisi di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). MR ditangkap polisi karena telah menikam seorang pria yang mencaci makinya hingga tewas.
“Telah diamankan satu orang pelaku kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Hadi menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/1) di Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan. MR awalnya berjumpa dengan korban berinisial S dan menanyakan perihal posisi kawannya. Namun, korban malah mengeluarkan kata-kata makian.
“MR berjumpa dengan korban dan bertanya kepada korban ‘Bang Ada Nampak Kawanku’. Dijawab dengan makian oleh korban dan kemudian korban menendang tersangka sehingga akhirnya korban dan tersangka berkelahi,” sebut Hadi.
Pada saat perkelahian terjadi, gunting milik korban terjatuh dan diambil oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban. Kemudian gunting tersebut disembunyikan di saku celana tersangka.
“Setelah itu tersangka dan korban berhenti berkelahi. Tidak lama kemudian karena merasa sudah memiliki senjata tersangka kemudian mengajak korban untuk berkelahi lagi,” sebut Hadi.
Keduanya pun berkelahi lagi hingga MR menusuk korban di dada menggunakan gunting sebanyak satu kali. Setelah itu, MR pun pergi dari lokasi.
“Kemudian tersangka dan korban berkelahi lagi yang pada akhirnya tersangka menusuk korban di dada sebelah kiri dengan menggunakan gunting sebanyak satu kali. Kemudian tidak berapa lama datang teman tersangka dan menyuruhnya pergi,” ujar Hadi.
Setelah petugas melakukan penyelidikan, pada Senin (3/1) akhirnya tersangka ditangkap di Percut Sei Tuan. MR pun sudah mengakui perbuatannya itu kepada petugas, dan pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP akibat ulahnya itu.