Rizieq Shihab Hari Ini Akan Dipindahkan Ke Tahanan Rutan Bareskrim Polri

Jakarta, Purna Warta – Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab hari ini rencananya akan dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri. Pimpinan FPI itu sebelumnya ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

“Dipindahkan atas inisiatif Mabes Polri,” ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dihubungi Wartawan, Kamis, (14/1).

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan pertimbangan penyidik memindahkan HRS ke Rutan Bareskrim Polri, Dikarenakan Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat.

Pemindahan Rizieq ini juga diharapkan akan memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan, karena kasus sudah diserahkan ke Mabes Polri.

Selain itu, penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim Polri juga telah melengkapi berkas perkara Rizieq di Petamburan dan Megamendung. Rencananya, hari ini penyidik akan menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan.

Rizieq sebelumnya ditahan dalam kasus kerumunan pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Polisi menetapkan sebagai tersangka karena mengajak masyarakat berkumpul dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Polisi juga sempat melayangkan dua surat panggilan, namun ia mangkir. Setelah hampir dijemput paksa, Rizieq datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menilai tindakan Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya sebagai tindakan menyerahkan diri.

“Sebelumnyakan Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan,” jelas Yusri.

Baca juga: Harun Yahya Terjerat Kasus Kekerasan Seksual Dihukum 1.075 Tahun Penjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *