Buleleng, Purna Warta – Pria yang menusuk tetangganya menggunakan tombak itu bernama Made Ginarsa alias Wage (43), dan korban bernama Gede Rentiasa (37). Polisi mengungkap, kejadian tersebut karena rasa sakit hati.
“Terduga pelaku mengatakan melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati atas kata-kata yang dikeluarkan oleh korban yang menurut terduga telah merendahkan dan menghina keluarganya,” kata Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan kepada wartawan, Senin (10/1/2021).
Agus mengatakan, peristiwa tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada Rabu (5/1) sekitar pukul 00.30 Wita di Banjar Dinas Padangbulia, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Polisi mengetahui peristiwa itu saat mendapatkan laporan dari istri korban bernama Kadek Mertasih. Mendapatkan laporan tersebut, Agus kemudian meminta anggota untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan introgasi saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Akhirnya diperoleh informasi bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (5/1) pukul 00.30 WITA yang dilakukan oleh Made Ginarsa. Pelaku kemudian diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WITA dan langsung diinterogasi.
“Dari hasil Introgasi bahwa terduga mengakui perbuatannya yakni telah melakukan penganiayaan terhadap saudara Gede Rentiasa yang dilakukannya dengan cara menusuk badan korban dengan menggunakan sebilah tombak miliknya sebanyak satu kali, yang mana saat itu terduga memegang tombak tersebut menggunakan kedua tangannya,” ungkap Agus.
Kini polisi telah menetapkan Made Ginarsa sebagai tersangka. Ia telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.