PPKM Darurat, Pemerintah Pantau Pergerakan Masyarakat Lewat Platform Digital

Purna Warta – Pemerintah pusat bakal mengawasi pergerakan warga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Bahkan, pemerintah menggandeng sejumlah platform digital serta perusahaan pelayanan jasa telekomunikasi untuk melacak perjalanan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi saat konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).

“Yang dapat melakukan tracking perjalanan masyarakat selama pemberlakuan PPKM darurat ini,” kata Jodi.

Kalau, misalkan tampak pergerakan masyarakat yang cukup masif, otomatis sistem bakal memberikan notifikasi.

Notifikasi tersebut langsung disampaikan kepada pemerintah daerah serta aparat keamanan di wilayah terkait untuk melakukan penindakan.

“Akan disampaikan kepada pemda dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi,” ujarnya.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 sudah dijelaskan, TNI dan Polri juga menurukan pasukannya di sejumlah titik guna melakukan penegakan hukum saat berlakunya PPKM Darurat.

Sementara untuk sanksi yang bisa digunakan penegak hukum bagi pelanggar aturan PPKM Darurat merujuk kepada sejumlah aturan berikut:

Bagi aparat daerah yang melanggar dapat dikenai sanksi dalam UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pemda. Peraturan disiplin pegawai masing-masing instansi.

Ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular, UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan KUHAP pada pasal 12 hingga 218.

Untuk oknum yang melakukan penimbunan obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *