Jakarta, Purna Warta – DPR Indonesia menunda pengesahan perubahan UU Pemilu pada hari Kamis karena para pengunjuk rasa berusaha merobohkan gerbang DPR di ibu kota, menyusul protes atas undang-undang yang dianggap memperkuat pengaruh politik Presiden Joko Widodo yang akan lengser.
Baca juga: Militer Seoul: Warga Korea Utara Membelot ke Selatan
Sidang paripurna untuk mengesahkan perubahan tersebut ditunda karena tidak mencapai kuorum, kata legislator Habiburokhman kepada wartawan di luar gedung DPR, Reuters melaporkan.
Tidak jelas apakah DPR akan bersidang lagi untuk mengesahkan UU terkait Pemilu tersebut sebelum pendaftaran pemilihan daerah dibuka Selasa depan.
DPR berencana untuk meratifikasi perubahan yang akan membatalkan putusan pengadilan konstitusi awal minggu ini. Perubahan legislatif tersebut akan menghalangi kritikus pemerintah yang vokal dalam perebutan jabatan gubernur Jakarta yang berpengaruh, dan juga membuka jalan bagi putra bungsu Widodo untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum di Jawa pada bulan November ini.
Perebutan kekuasaan antara parlemen dan peradilan terjadi di tengah perkembangan politik yang dramatis selama seminggu di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, dan di akhir masa jabatan kedua presiden. Widodo meremehkan kekhawatiran tersebut, dengan mengatakan pada hari Rabu bahwa putusan pengadilan dan musyawarah parlemen merupakan bagian dari “checks and balances” standar.
Baca juga: Sekjen PBB Mengatakan Wilayah Pasifik Menghadapi Kerusakan Iklim
Menteri Dalam Negeri mengatakan perubahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum. Ribuan demonstran berkumpul di luar gedung parlemen di Jakarta, beberapa melanggar sebagian pagar, tetapi sedikit yang berani melewatinya. Yang lain membentangkan spanduk yang menuduh Jokowi menghancurkan demokrasi, dan membawa spanduk dan alat peraga berwarna-warni, termasuk tiruan guillotine yang menampilkan wajah presiden.
Juru bicara kepresidenan Indonesia Hasan Nasbi menyerukan agar tetap tenang, dan mendesak para demonstran untuk menghindari kekerasan, karena beberapa adegan menunjukkan demonstran juga melemparkan batu ke parlemen di Bandung. Aksi protes diadakan di beberapa kota di seluruh negeri, dengan gas air mata ditembakkan ke arah demonstran di Semarang, seperti yang ditayangkan di rekaman TV.
“Ini adalah puncak dari rasa jijik saya,” kata Afif Sidik, seorang guru berusia 29 tahun yang bergabung dalam aksi protes di luar gedung DPR.
“Ini adalah negara republik. Ini adalah negara demokrasi, tetapi jika kepemimpinannya diputuskan oleh satu orang, atau seorang oligarki, kami tidak dapat menerimanya.”
Para ahli hukum dan analis politik menggambarkan perebutan kekuasaan ini sebagai krisis konstitusional.
Analis pemilu Titi Anggraini mencirikan manuver tersebut sebagai “pemberontakan konstitusional”.
Aksi protes jalanan ini mengikuti gelombang kritik daring, dengan poster-poster biru yang menampilkan kata-kata “Peringatan Darurat” di atas burung elang nasional Indonesia yang tersebar di media sosial.
Nilai tukar rupiah dan indeks saham utama Jakarta (JKSE) merosot pada tengah hari Kamis, dilanda kekhawatiran akan aksi protes serta defisit transaksi berjalan negara yang semakin melebar.
Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa mencabut persyaratan ambang batas minimum untuk mencalonkan kandidat dalam pemilihan daerah dan mempertahankan batas usia minimum 30 tahun untuk kandidat. Putusan itu secara efektif memblokir pencalonan putra presiden yang berusia 29 tahun untuk mengikuti pemilihan wakil gubernur di Jawa Tengah, dan akan memungkinkan Anies Baswedan, favorit saat ini, untuk mencalonkan diri di Jakarta. Namun dalam waktu 24 jam parlemen telah mengajukan revisi darurat untuk membatalkan perubahan tersebut. Semua pihak kecuali satu menyetujui revisi tersebut. “Demokrasi Indonesia sekali lagi berada di persimpangan jalan yang krusial,” tulis Anies di platform media sosial X, mendesak para legislator untuk mengingat bahwa nasibnya ada di tangan mereka.
Baca juga: Presiden Belarusia: Warga Ukraina Akan Melihat Bagaimana Barat ‘Memanfaatkan Mereka
Parlemen didominasi oleh koalisi besar yang berpihak pada presiden yang akan lengser, yang dikenal sebagai Jokowi, dan presiden terpilih Prabowo Subianto. Prabowo, yang menang telak dalam pemilu Februari lalu, akan dilantik pada 20 Oktober, dengan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai wakil presidennya.
Jokowi menghadapi kritik yang meningkat atas cara-cara yang semakin berani yang dilakukan pemerintahnya dalam mengonsolidasikan kekuasaan, dan dinasti politiknya yang baru lahir.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” kata Bivitri Susanti, dari Sekolah Hukum Jentera,
“Tidak mungkin badan legislatif melanggar putusan pengadilan. Ini adalah perebutan kekuasaan.”