Purna Warta – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menuai kritik dari berbagai pihak. Angka tuntutan KPK dinilai rendah untuk ukuran perkara korupsi bencana nasional.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto berpandangan, jika JPU KPK mempertimbangkan secara seksama dan utuh terhadap korupsi bansos ini, seharusnya tuntutannya bisa dimaksimalkan.
“Bagaimana tidak, bahwa korupsi bansos ini dilakukan oleh pejabat negara dan dilakukan di saat Indonesia dan masyarakat menghadapi pandemi yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. Korupsi bansos seharusnya adalah moral hazard yang tidak bisa termaafkan,” kata Didik kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
“Rasanya sulit diterima nalar dan logika sehat, saat rakyat sedang kesulitan dan susah makan, justru pejabatnya mengkorupsi hak-hak rakyat,” sambungnya.
Menurut politikus Partai Demokrat ini, jika memang serius untuk memberantas korupsi bansos ini, seharusnya KPK konsisten semangatnya, sebagaimana waktu menangkap Juliari kala itu. Bahkan, KPK sempat membuka wacana hukuman mati bagi tindakan korupsi yang dilakukan di tengah bencana.
“Saat itu KPK membuka wacana hukuman mati thd korupsi yang dilakukan saat bencana. Loud and clear (terang dan jelas) bahwa Pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional Non Alam,” tegasnya.
Oleh karena itu, sambung legislator Jawa Timur IX ini, jika KPK enggan untuk memberantas korupsi bansos ini secara serius seperti spirit awalnya dulu, maka wajar saja jika masyarakat mulai meragukan eksistensinya.
Tidak heran jika masyarakat mulai ragu terhadap komitmen besar KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia secara utuh,” tandas Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini.
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menuntut agar mantan Mensos Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Juliari didenda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Juliari diberi waktu untuk membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkraht.