Tuai Banyak Penolakan, Komnas HAM Beberkan Alasan Dukung Permendikbud

Purna Warta – Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi menuai banyak penolakan dari sejumlah kalangan.

Meski demikian, peraturan yang diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim tersebut malah didukung oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Wakil Ketua Komnas HAM RI, Amiruddin melihat Permendikbud 30/2021 itu datang di waktu yang tepat. Pasalnya, masalah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kerap bermunculan akhir-akhir ini.

“Keluarnya Permendikbudristek itu, adalah tepat waktu karena belakangan ini kerap muncul kepermukaan terjadinya kekerasan seksual di kalangan kampus,” kata Amiruddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/11/2021).

Apalagi menurut Amiruddin, aturan tersebut juga sejalan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.” Hak itu disebutkannya masuk ke dalam “Hak atas Rasa Aman.”

Dengan demikian, Komnas HAM mendukung terbitnya Permendikbudristek 30/2021 demi mencegah terulangnya tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

“Komnas HAM mendukung pemberlakuan Permendikbudristek itu, demi mencegah kekerasan seksual terjadi, serta menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum kepada pelakunya jika telah terjadi.”

Sebelumnya, pada 31 Agustus 2021 Mendikbudristek Nadiem Makarim telah meneken Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Untuk mewujudkan dukungan tersebut, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang PPKS di Lingkungan PTKN.

Menag Yaqut sepakat dengan Nadiem yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

“Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus,” kata Yaqut.

“Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *