TKN KIM Tegaskan Pencalonan Gibran Tak Terdampak Oleh Putusan MKMK 

Jakarta, Purna Warta – Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM) menjelaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto tetap sah dan tidak terpengaruh oleh keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait etik hakim konstitusi.

“Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan bacawapres. Oleh karena itu, pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah,” kata Hinca dalam konferensi pers di Slipi, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023).

“Karena itu kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” sambungnya.

Ia mengatakan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang didaftarkan ke MK beberapa hari lalu juga tak memengaruhi pencalonan Gibran. Menurutnya tak ada keraguan sedikitpun terhadap pasangan Prabowo dan Gibran untuk Pemilu 2024.

“Sehubungan dengan adanya perkara Nomor 141 yang di daftarkan beberapa hari lalu di MK, apapun hasilnya tidak akan memengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran. Karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029, dengan demikian tidak ada lagi keraguan apapun di masyarakat tentang pasangan calon,” kata dia.

Hinca lantas menyinggung soal temuan kebocoran informasi dalam rapat permusyawaratan Hakim MK. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti hal itu dan menemukan pelakunya.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dan menemukan pelakunya, karena MKMK menemukan peristiwanya, pembocoran itu, dan karena itu kita meminta agar aparat penegak hukum untuk mengambil sikap dan menemukan pelakunya,” ungkap Hinca.

“Karena itu, tim kita, memastikan bahwa proses pencalonan Prabowo dan Gibran berjalan dengan baik tidak terpengaruh apapun,” pungkasnya.

Oleh karena itu, saat ini Gibran Rakabuming Raka tidak bisa diganggu gugat pencalonannya sebagai wakil presiden.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *